Berita Lampung

DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung

Hanifal menjelaskan dari delapan raperda yang masuk dalam pembahasan, satu telah rampung yakni raperda tentang RPJMD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PARIPURNA - DPRD Lampung menggelar paripurna dengan agenda pembacaan penarikan tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung, penyampaian enam raperda usulan inisiatif DPRD, serta pembahasan tingkat I terhadap tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung, Rabu (8/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan penarikan tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, penyampaian enam raperda usulan inisiatif DPRD, serta pembahasan tingkat I terhadap tiga raperda prakarsa Pemprov. 

Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal menjelaskan dari delapan raperda yang masuk dalam pembahasan, satu telah rampung yakni raperda tentang RPJMD.

Sementara satu lainnya masih dalam pembahasan, yaitu raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

“Enam raperda lainnya ada yang ditarik kembali oleh pihak pemerintah provinsi melalui surat resmi. Tiga di antaranya yakni raperda tentang organisasi perangkat daerah, barang milik daerah, dan LP3HP,” kata Hanifal.

Selain itu, DPRD juga menerima penyampaian dua raperda baru, yakni perubahan bentuk badan hukum Bank Lampung dan perubahan bentuk badan hukum Wahana Raharja, serta satu raperda pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Hanifal, hasil kajian bersama Biro Hukum Pemprov Lampung menunjukkan bahwa pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah layak dilakukan karena menyesuaikan dengan kebijakan pendidikan terbaru pemerintah pusat.

Rapat paripurna dijadwalkan berlanjut hingga Jumat (10/10/2025) dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap sembilan raperda tersebut.

Adapun raperda itu tiga usulan dari pemprov dan enam dari DPRD.

“Pembahasan akan dilanjutkan ke tahap I dan pembentukan pansus, khususnya untuk Raperda Bank Lampung dan Wahana Raharja,” tambahnya.

Perubahan Status Hukum PT Wahana Raharja

Raperda pertama yang dibahas adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, perubahan ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Perubahan tersebut mencakup pembaruan kegiatan usaha agar PT Wahana Raharja dapat lebih optimal melayani kebutuhan masyarakat serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Adapun perubahan utama dalam raperda ini meliputi:

Perubahan Pasal 4 terkait penamaan BUMD yang menyesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Perubahan Pasal 7 tentang penambahan kegiatan usaha.

Perubahan Pasal 8 mengenai modal dasar menjadi Rp 19,558 miliar.

Perubahan Pasal 14 dan 15 terkait mekanisme penetapan direksi dan komisaris sesuai peraturan terbaru.

Perubahan Status Hukum PT Bank Lampung

Raperda kedua yang turut dibahas adalah Perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.

Sama halnya dengan Wahana Raharja, perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Daerah dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan menyesuaikan regulasi terbaru tentang pengelolaan BUMD.

Raperda ini mengatur beberapa perubahan penting, antara lain:

Perubahan Pasal 2 mengenai bentuk hukum dan penamaan BUMD sesuai PP 54/2017.

Perubahan Pasal 3 tentang kewenangan kepala daerah dalam pendirian BUMD.

Perubahan Pasal 7 yang menetapkan modal dasar menjadi Rp 1,5 triliun sesuai akumulasi penyertaan modal yang telah diterima.

Perubahan Pasal 8 tentang kewenangan RUPS dalam penyertaan modal dari pihak ketiga.

Perubahan Pasal 16 dan 18 terkait penggunaan laba/rugi serta penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan Bank Lampung.

Rangkaian pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMD di Lampung dalam meningkatkan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 

“Melalui pembahasan ini, DPRD dan pemerintah provinsi ingin memastikan setiap raperda benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Hanfial.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved