Berita Lampung

Warga Bandar Lampung Merugi Rp 130 Juta Tertipu Arisan Bodong, Tersangka Teman Baik

Maya Sari (35) warga Bandar Lampung menyesalkan teman baiknya semasa kuliah, Mulia Purnama Sari jadi tersangka penipuan arisan bodong.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ARISAN BODONG - Korban arisan bodong Maya Sari dengan kerugian mencapai Rp 130 Juta saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban arisan bodong Maya Sari (35) warga Bandar Lampung menyesalkan teman baiknya semasa kuliah, Mulia Purnama Sari jadi tersangka penipuan.

"Saya mengalami kerugian dari arisan bodong ini mencapai Rp 130 juta," kata Maya Sari saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025). 

Ia mengatakan, mengenal tersangka saat duduk di bangku kuliah di kampus yang sama. 

"Saya dengan tersangka ini sudah lama tidak ketemu setelah lulus kuliah, terus saya melihat status WA tersangka ini banyak membernya," ujar Maya. 

Tersangka berkomunikasi dengan dirinya menawarkan arisan dan berinvestasi.

Sebelumnya, Maya mengaku tidak tergiur tetapi karena banyak teman yang mengikuti arisan tersebut hingga akhirnya ikut bergabung.

"Saya ikut arisan tersebut karena melihat status whatsapp Mule (sapaan akrab dari tersangka). Banyak yang sudah dapat dan Mule ini tidak lari hingga akhirnya saya percaya," ungkapnya.

Tersangka mulai melakukan aksinya sejak 2018 dan Maya mulai kenal sejak 2022 hingga menjadi korban penipuan berkedok arisan dengan kerugian Rp 130 juta. 

Peserta lainnya berlatar belakang yakni teman dekat, teman kuliah, teman main hingga kerabat.

"Jadi rata-rata teman dekat hingga saudara yang menjadi korban," ucapnya.

Korban ada warga Bandar Lampung serta warga Palembang dan Jakarta. 

Dengan sistem investasi sebulan hasilnya 10 persen.

"Tersangka Mule ini melancarkan aksinya dengan sistem arisan menurun, semakin dapat terakhir bayarnya sedikit dan mendapat lebih awal maka akan membayarnya lebih tinggi," paparnya.

Hingga akhirnya dirinya menyadari telah menjadi korban penipuan arisan bodong lantaran tersangka selalu berkelit saat ditanya hasil investasi tersebut. 

"Sejak 7 bulan lalu, hingga kami berhari-hari datang ke rumah tidak ada Mule dan hingga akhirnya laporan kepada pihak kepolisian," kata Maya. 

Maya mengatakan, tersangka dilaporkan sejak 2022 hingga akhirnya ditangani kepolisian dan menjadi tersangka. 

Peserta arisan mengaku bersyukur dengan penetapan Mulia Purnama Sari sebagai tersangka.

"Jadi kalau uang kita lihat nanti, kita tidak sama sekali meminta apa-apa asalkan dia mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Maya. 

"Jika ada aset yang bisa dibagi kita terima, kalau korban kerugian dari puluhan juta hingga ratusan juta," ungkap Maya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dalam berinvestasi.

"Jadi jangan percaya bagi semua pihak dan baik sahabat dekat, tersangka Mule ini malah mengkhianati kami sebagai teman dekatnya," kata Maya. 

Awalnya dapat Rp 1 juta dibayar dan dirinya ikut arisan tingkat lainnya Rp 10 Juta dan 7 kali tak ada kabar. 

"Kemudian saya ditawarin investasi lagi hasil investasi 10 persen, awalnya 70 juta dibayarkan Rp 7 Juta dan lancar," kata Maya. 

Kemudian pada bulan ke-8 macet dan sebelum macet dirinya sudah menginvestasikan Rp 50 Juta.

"Ketika dia bermasalah tidak ada kabar dan tidak ada transfer, hingga akhirnya kabur," kata Maya. 

Pihaknya menemui tersangka ke rumahnya namun rumah selalu terkunci.

"Kami awalnya tidak mau lapor ke kepolisian tapi dia nyumput, kalau dicicil tidak apa dan awalnya janji manis mau ditransfer tapi tidak ada hasilnya," tukasnya.

"Sosok mulia tidak ada catat dan baik orangnya toleransi, tepat waktu tapi akhirnya dia ingkar," kata Maya. 

"Kalau totalnya banyak korban mencapai 70 orang dan kalau seratusan orang ada," pungkas Maya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved