Berita Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Jaring Penadah Barang Hasil Curian 

Polsek Way Pengubuan menangkap GL (39), seorang penadah HP hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
PENADAH DITANGKAP - Seorang penadah HP hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan di Kabupaten Lampung Tengah berinisial GL (39) asal Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Polsek Way Pengubuan, Senin (13/10/2025). (Dokumentasi) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Way Pengubuan menangkap GL (39), seorang penadah HP hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (13/10/2025).

Pria asal Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan pihak kepolisian di Lingkungan IV RT.010/RW.003, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

Ikut disita  barang bukti berupa satu unit HP merek Redmi Note 10S.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, barang bukti yang didapat dari GL adalah hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekitar jam 21.15 WIB.

Peristiwa itu terjaid di Gg Kelapa, Dusun IX RT/RW 004, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat diperiksa pihak kepolisian, GL mengaku HP tersebut dibeli dari dua orang tak dikenal dengan ciri 1 orang laki laki dan 1 orang perempuan secara COD," ungkapnya.

"Saat ini GL telah diamankan di Polsek Way Pengubuan dengan jerat kasus tindak pidana penadah barang curian pasal 480 KUHPidana, dan pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut," imbuhnya.

Sementara, lanjut Devrat, kronologi aksi penjambretan tersebut bermula ketika korban bernama Elvana Dwi Laksmita (30) sedang mengendarai sepeda motor di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah dalam perjalanan menuju rumahnya yang tak jauh dari TKP.

Sebelum pulang, kata Kasat, korban menyempatkan diri untuk mendatangi rekannya untuk memberikan kunci apotek.

Pada saat itu, korban sudah melihat dua orang tak dikenal sedang mengamatinya, saat mengetahui korban sadar sedang diamati, keduanya langsung pergi.

Tapi baru beranjak 300 meter menuju Gang Kelapa, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut langsung memepet korban dari sebelah kiri dan langsung memegangi stang motor korban supaya tidak kabur.
 
"Satu pelaku yang ada di belakang turun dan menarik tas warna cream hingga talinya terputus dari pundak kiri korban berisi barang berharga satu unit handphone merek Redmi note 10 s warna hitam dan dompet dengan nilai kerugian Rp 3 juta," ujar Kasat Reskrim.

"Saat ini polsek setempat sedang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dari korban," tutupnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved