Berita Lampung Tengah

Syarat Loekman Bisa Dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah

Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap, jangankan besok, hari ini juga kami ajukan ke Mendagri melalui surat Pak Gubernur (M Ridho Ficardo).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
YouTube
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pasca ditinggalkan Mustafa, hingga kini kursi bupati Lampung Tengah belum juga terisi pejabat definitif.

Pemberhentian Mustafa sebagai bupati saat ini masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan inkracht-nya putusan Mustafa, Wabup Loekman Djoyosoemarto tinggal menunggu pelantikan sebagai bupati.

Meski demikian, ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Lampung Tengah untuk mengesahkan Loekman menjadi bupati definitif.

Untuk itu, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati Lampung Tengah sisa masa jabatan periode 2016-2021.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Hery Suliyanto tersebut berlangsung di ruang rapat asisten, Rabu, 12 September 2018.

Hery mengatakan, rapat tersebut digelar untuk melihat sejauh mana kesiapan Pemkab Lamteng dalam mempersiapkan pelantikan tersebut.

Baca: Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah

“Intinya tinggal dari pemkab (Lamteng) saja. Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap, jangankan besok, hari ini juga kami ajukan ke Mendagri melalui surat Pak Gubernur (M Ridho Ficardo). Tapi kan tadi ini belum. Jadi ya belum ada kepastiannya kapan,” kata Hery.

Hery pun merespons pernyataan Pemkab Lamteng yang menyatakan pelantikan Loekman akan berbarengan dengan pelantikan bupati Tanggamus, yaitu pada 20 September 2018.

“Ya 20 September itu benar, untuk Tanggamus. Kalau Lamteng ya belum. Untuk sementara ini, kami harapkan agar jangan dulu berstatemen. Selesaikan dulu persyaratannya. Baru nanti kami ajukan ke Kemendagri. Tergantung keputusan dari Mendagri,” jelas Hery.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Chandri menambahkan, ada 16 persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab Lamteng untuk mengusulkan pelantikan Loekman.

“Ada 16 persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Lamteng. Salah satunya adalah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Saya lupa yang lainnya apa saja. Tetapi, itu (SKCK) salah satunya. Ya tentunya SKCK Pak Loekman,” kata Chandri.

Menurut Chandri, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Lebih cepat Pemkab Lamteng melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan, maka waktu pelantikan juga akan lebih cepat.

“Intinya tergantung dari Lamteng,” tegas Chandri.

Baca: Loekman Ogah Bicara Wakil karena Posisinya Belum Bupati Definitif

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved