Berita Lampung Tengah

Syarat Loekman Bisa Dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah

Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap, jangankan besok, hari ini juga kami ajukan ke Mendagri melalui surat Pak Gubernur (M Ridho Ficardo).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
YouTube
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. 

Mustafa masih resmi menjabat sebagai bupati Lampung Tengah, walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara.

Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai bupati Lamteng.

Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.

“Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu," kata Hargo Prasetyo Widi, Kamis (2/8/2018)

Empat belas hari kerja pascavonis, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018.

"Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo.

Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.

Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca: Pemprov Beri Alasan Belum Bisa Copot Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal, dan mengakui perbuatannya.

Cabut Hak Politik

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politik 2 Tahun, Bupati Nonaktif Lamteng Mustafa Peluk Istri

Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved