Berita Lampung
Polsek Sidomulyo Lampung Selatan Tangkap Komplotan Curanmor dan Penadah
Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik S (49), seorang nelayan di wilayah Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap komplotan curanmor dan penadah.
Sebelumnya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik S (49), seorang nelayan di wilayah Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025)
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Kami berhasil menangkap empat pelaku masing-masing SR (25), PT(20), SM (45), dan JN (27)," ujarnya Kamis (16/10/2025).
"Pelaku utama SR ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019," sambungnya.
Adapun peran masing-masing pelaku, dua pelaku utama yakni SR dan PT merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo.
Sementara dua lainnya, SM dan JN berperan sebagai penadah.
Ia pun menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian sepeda motor tersebut.
"Kasus tersebut bermula dari laporan S (49), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025)," ujarnya.
"Saat korban hendak salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat motor yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada," sambungnya.
Lalu kata dia, pelaku bersama rekannya PT menjualnya kepada SM yang kemudian berencana menjualnya lagi melalui JN.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidomulyo.
Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan.
Lalu pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.
Kemudian petugas berhasil mengamankan JN di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.
Setelah diinterogasi, JN mengaku mendapat motor tersebut dari SM warga Desa Sidowaluyo, yang kemudian juga diamankan.
Dari pengakuan SM, motor itu dibelinya dari SR dan PT dua pelaku utama yang akhirnya berhasil diringkus tak lama kemudian.
"Setelah kami interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, Satu lembar STNK, Satu lembar BPKB dan Satu unit telepon genggam
Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan dua lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| RSUD A Dadi Tjkrodipo Kota Bandar Lampung Bulan Ini Hanya Tangani 1 Pasien DBD |
|
|---|
| Pengamat Minta Pertamina Tak Perlu Takut Hadapi Mafia Migas Soal Pengecoran BBM Solar |
|
|---|
| Sopir Truk di Lampung Timur Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Rp 64 Juta |
|
|---|
| Pengembangan Terminal Betan Subing Lampung Tengah Butuh Rp 600 Miliar |
|
|---|
| Kesaksian Warga saat Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah Dirusak Orang Tak Dikenal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-ringkus-komplotan-curanmor-dan-penadah-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.