Kasus Korupsi di Pesawaran
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung Kasus Spam
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali diperiksa Kejati Lampung terkait kasus SPAM Rp 8 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali diperiksa oleh Kejati Lampung terkait kasus SPAM Rp 8 miliar.
Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa adanya pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona.
"Benar itu lagi dilakukan pemeriksaan terhadap Dendi dan sekarang ini masih di kantor dalam pemeriksaan tersebut," kata Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy saat diwawancarai Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandar Lampung, Kamis (16/10/2025).
Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pesawaran tersebut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan lagi terhadap Dendi," ujar Masagus.
Berdasarkan pantauan Dendi Ramadhona datang sekitar pukul 10.42 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Suami dari Bupati Pesawaran terpilih Nanda Indira datang bersama Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama.
Kedua orang tersebut langsung menuju ke ruangan Pidsus Kejati Lampung.
Dendi mengenakan pakaian kemeja putih, celana hitam dasar dan Sonny mengenakan kemeja putih.
Hingga saat ini Dendi Ramadhona masih dilakukan pemeriksaan tersebut.
(Tribunlampung.id/Bayu Saputra)
| Kuasa Hukum Sahril Sebut Proyek SPAM Pesawaran Dibangun Sesuai Spesifikasi |
|
|---|
| Kebocoran Jaringan SPAM Terungkap di Sidang, PDAM Akui Distribusi Air Belum Maksimal |
|
|---|
| Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Korupsi SPAM Pesawaran hingga Jumat |
|
|---|
| Daftar Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi SPAM Pesawaran |
|
|---|
| Dendi Ramadhona Tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Ucap 'Yo' Saat Disapa Jurnalis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Pesawaran-Dendi-Ramadhona-kembali-diperiksa-kejati-lampung-kamis.jpg)