Berita Lampung

Guru dan Orang Tua di Bandar Lampung Sambut Positif Kebijakan Bahasa Inggris di SD

Kepala SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung, Nur Salim, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju untuk meningkatkan literasi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi SD Muhammadiyah Bandar Lampung
SAMBUT POSITIF - Siswa-siswi SD Muhammadiyah Bandar Lampung. Guru dan grang tua di Bandar Lampung sambut positif kebijakan Bahasa Inggris di SD, Sabtu (18/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027/2028 mendapat sambutan positif dari kalangan pendidik di Lampung.

Kepala SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung, Nur Salim, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju untuk meningkatkan literasi dan kemampuan global generasi muda Indonesia.

“Menurut saya ini terobosan luar biasa, karena Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional. Negara kita sudah menggalakkan literasi, dan salah satu cara mewujudkannya adalah melalui penguasaan Bahasa Inggris,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Nur Salim menilai, kemampuan berbahasa Inggris perlu ditanamkan sejak dini agar anak-anak lebih mudah beradaptasi di era globalisasi.

“Diharapkan anak-anak bisa berbahasa Inggris sejak SD, bahkan nantinya bisa melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Sekarang bukan hanya anak pejabat, tetapi juga banyak anak dari berbagai kalangan yang melanjutkan sekolah di luar negeri,” katanya.

Menurut dia, di lingkungan sekolah Muhammadiyah sendiri sudah diterapkan sistem pembelajaran bilingual, di mana beberapa mata pelajaran menggunakan dua bahasa, Indonesia dan Inggris.

“Di Muhammadiyah, kami sudah mulai menerapkan buku bilingual, baik di SD maupun SMP. Misalnya pelajaran IPAS sudah memakai buku dengan dua bahasa. Ini membantu anak-anak terbiasa membaca dan memahami istilah dalam Bahasa Inggris sejak dini,” jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru agar pembelajaran bahasa Inggris berjalan efektif.

“Perlu ada penguatan dan pelatihan bagi tenaga pendidik, karena kunci keberhasilan anak juga ada pada guru. Harapannya, anak bisa belajar Bahasa Inggris cukup di sekolah tanpa harus ikut les tambahan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga Bandar Lampung, Asmeri, yang anaknya duduk di bangku sekolah dasar, turut mendukung kebijakan tersebut.

“Sebagai orang tua saya siap membantu anak belajar Bahasa Inggris di rumah. Kalau guru saya rasa sudah mampu, tapi Bahasa Inggris memang harus digunakan dalam kehidupan sehari-hari supaya lebih mudah dipahami,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan itu sangat relevan dengan kebutuhan zaman.

“Sekarang hampir semua aplikasi berbasis Bahasa Inggris. Jadi anak-anak memang perlu dibiasakan sejak dini,” katanya.

Kemendikdasmen resmi menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD, MI, atau sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.

Kebijakan tersebut, menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, bertujuan menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia agar mampu beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terintegrasi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved