Kasus Korupsi di Lampung Timur

Pengacara Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Nilai Eksepsi Jaksa Tidak Cermat

Pengacara mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menilai eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
DIGIRING - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo bersama pengacara Sukarmin saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menilai eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat. 

"Hari ini kami melakukan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Kami menilai jaksa dalam melakukan dakwaannya tidak cermat," kata Sukarmin, pengacara M Dawam Raharjo, saat diwawancarai Tribun Lampung di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/10/2025). 

Ia mengatakan, ada poin yang tidak jelas yakni pertama antara penafsiran menyuruh melakukan dan kemudian perintah.

Karena, kata Sukarmin, keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda. 

Kemudian selain tuntutan tidak jelas, juga disebutnya tidak lengkap.

"Lalu terkait kerugian negara. Kalau menghitung kerugian negara boleh saja, akan tetapi untuk menetapkan nilai kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga resmi sesuai undang-undang," ujarnya. 

Lalu berkaitan dengan penerimaan uang oleh terdakwa tidak dijelaskan, kapan, dimana, pecahan dalam bentuk apa. 

"Jadi apakah ratusan, ribuan, dan receh? Jaksa tidak cermat dan tidak jelas," imbuh Sukarmin. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mengatakan, pihaknya telah mendengarkan eksepsi dari pihak pengacara M Dawam Rahardjo

"Nanti Kamis pekan depan, tanggal 30 Oktober 2025, kami akan memberikan tanggapan dari eksepsi tersebut," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved