Kasus Korupsi di Lampung Timur

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
AJUKAN EKSEPSI - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025). Dawam melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara 3 terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dawam Rahardjo, Sukarmin, seusai sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/10/2025).

"Kami mempelajari dengan membaca dakwaan, bahwa kami, kuasa hukum M Dawam Rahardjo akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU hari ini (Kamis)," kata Sukarmin saat diwawancarai di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025).

Ia mengatakan, eksepsi tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya yakni 23 Oktober 2025.

"Dakwaan itu harus cermat jelas tentang locus delicti tentang perbuatan yang dituduhkan dan akan diuraikan pada eksepsi nantinya," sebut Sukarmin.

Sukarmin menegaskan, pokok perkara saksi akan dipersiapkan dan termasuk saksi ahli juga akan dihadirkan. 

Sukarmin menyebut, jaksa mendakwa kliennya melakukan perbuatan mengondisikan, tapi dalam dakwaan tidak terurai.

Kuasa Hukum Mahdor yang merupakan PPK, Osep Doddy mengatakan, pihaknya setelah mempelajari dakwaan JPU dan pihaknya belum melihat bahwa sepertinya tidak mengandung cacat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP.

"Sehingga kami tidak mengajukan eksepsi, kami tidak melakukan eksepsi maka sidang ditunda 3 minggu yang pada 6 November 2025 sidang pembuktian," kata Osep.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved