Berita Lampung

Aksi Pemalakan di Jalinsum Terbanggi Besar Kembali Viral

Diketahui, simpang tiga Terbanggi Besar kerap menjadi sorotan karena maraknya aksi pemalakan dan premanisme yang menyasar pengguna jalan.

Istimewa
PEMALAKAN - Seorang pria melakukan aksi pemalakan terhadap sopir di Jalinsum simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Aksi pemalakan di Jalinsum persimpangan Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah kembali viral.

Pelaku melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melintas, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak mengadang laju truk.

Ia lalu mengancam sopir truk dengan meminta uang disertai ancaman dengan menggunakan sebuah batang besi.

Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Devrat Aolia Arfan.

"Siap ditindaklanjuti," ujar Devrat saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Diketahui, simpang tiga Terbanggi Besar kerap menjadi sorotan karena maraknya aksi pemalakan dan premanisme yang menyasar pengguna jalan.

Pada Februari 2025 lalu, jajaran Polres Lampung Tengah menangkap seorang preman bernama Ismail Saleh (45).

Ismail ditangkap lantaran melakukan aksi video selfie menantang polisi karena dilarang melakukan pemalakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Terbanggi Besar kala itu, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan, Ismail Saleh adalah preman setempat yang kerap melakukan aksi pemalakan di sana.

"Ismail viral usai ditegur masyarakat karena aksi pemerasan sopir di simpang Terbanggi. Dia pun ngomel-ngomel menantang polisi mengaku kebal hukum," kata Yusvin, Kamis (6/2/2025).

Pada 2024 silam, seorang pedagang asal Lampung Timur bernama Mega Radista (31) bersama suaminya diadang orang tak dikenal saat hendak membawa muatan duku menuju Lampung Utara.

Mega mengaku dipalak oleh kawanan preman di kawasan Terbanggi Besar, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Lampung Tengah kala itu, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AI (20), warga Kampung Terbanggi Besar.

"Tersangka AI diciduk Tekab 308 hari Selasa, 14 Mei 2024 pukul 16.00 WIB," katanya, Jumat (17/5/2024).

Padahal, jajaran Polres Lampung Tengah kerap melakukan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut terutama pada akhir pekan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved