Perbaikan Jalan di Lampung
Perbaikan Jalan Menuju Kota Baru Lampung Melanjutkan yang Belum Diperbaiki di Tahun 2023
Namun, perbaikan belum dilakukan di sepanjang ruas tersebut. Karena itu, pemerintah pusat kembali mengalokasikan anggaran.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ruas Jalan Simpang Korpri–Purwotani, atau jalan menuju Kota Baru Lampung Selatan pernah diperbaiki pada tahun 2023.
Namun, perbaikan belum dilakukan di sepanjang ruas tersebut. Karena itu, pemerintah pusat kembali mengalokasikan anggaran untuk perbaikan di sisa ruas yang belum diperbaiki.
“Ini terkait keberlanjutan atau ketuntasan program. Karena, ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani pernah mendapatkan alokasi IJD Tahun 2023 dan belum tuntas pengerjaannya. Sehingga, pemerintah pusat menjadikan prioritas," tutur Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M Taufiqullah.
Perbaikan ruas Jalan Simpang Korpri–Purwotani, Taufik menuturkan, juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Di mana, jalan tersebut menjadi akses menuju kawasan yang akan menjadi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung.
“Ini menjadi prioritas pengembangan Kawasan Kota Baru. Ruas ini juga menjadi akses dari Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menuju Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung,” ungkap Taufik.
Dalam perbaikan ruas Jalan Simpang Korpri–Purwotani, Taufik menjelaskan, pemprov melakukan perencanaan desain.
Hal itu kemudian diserahkan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung. Sehingga, pelaksanaan dan pengawasan perbaikan jalan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN Lampung.
“Setelah proyek rampung, akan disusun kelas jalan untuk mengendalikan tonase kendaraan. Dan setiap jalan yang telah dilakukan penanganan akan dilakukan pemeliharaan oleh Dinas BMBK Lampung," imbuhnya.
Menurut Taufik, spesifikasi konstruksi jalan menyesuaikan kelas jalan provinsi, dengan batas muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton. "Jalan ini dirancang untuk menahan kendaraan bertonase besar, mengingat fungsinya sebagai akses ke Kawasan Kota Baru,” kata Taufik.
Pakai Dana Program IJD
Warga Desa Purwotani, Lampung Selatan, Joko (58), tampak melambatkan laju sepeda motornya, saat melintasi tiga lubang dipenuhi genangan air di tengah jalan.
Setiap hari, Joko melakukan hal tersebut ketika melintasi ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani, yang menjadi akses menuju Kawasan Kota Baru.
Kondisi ruas jalan tersebut ternyata telah menjadi perhatian pemerintah, yang berencana melakukan perbaikan pada November 2025, sepanjang 4,5 kilometer (km).
Pantauan reporter Tribun Lampung pekan lalu, dari simpang tiga gerbang tol Kota Baru hingga gerbang Kawasan Kota Baru, yang akan menjadi lokasi pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, jarak yang ditempuh sekitar 12 km.
Kondisi jalan rusak tampak ketika mendekati gerbang Kawasan Kota Baru. Di jalur dari arah gerbang tol, lubang-lubang bertebaran di jalan. Bahkan, ada tiga titik di mana seluruh badan jalan di jalur tersebut, tertutup genangan air.
Sementara di jalur sebaliknya, yakni jalur dari arah gerbang Kawasan Kota Baru, sedikit sisa aspal masih bisa terlihat. Namun, semak belukar menutupi jalur tersebut sehingga tidak bisa dilewati.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M Taufiqullah, mengatakan, perbaikan ruas Jalan Simpang Korpri–Purwotani merupakan bagian dari Program Inpres Jalan Daerah (IJD) pada 2025.
IJD merupakan dana yang dialokasikan khusus oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur jalan daerah.
Total anggaran perbaikan ruas Jalan Simpang Korpri–Purwotani dialokasikan sebesar Rp 43 miliar. Alokasi tersebut untuk memperbaiki jalan sepanjang 4,5 km dan lebar 6 meter.
Menurut Taufik, perbaikan akan mulai dilakukan pada November 2025. "Proyek akan dilaksanakan tahun 2025. Saat ini dalam tahap pengadaan menggunakan e-katalog. Diperkirakan awal November mulai pengerjaan," kata Taufiqullah, Selasa pekan lalu.
Perbaikan jalan, lanjut Taufik, akan dibangun menggunakan lapisan permukaan rigid lean concrete (LC) setebal 10 cm.
Adapun, lapisan beton inti setebal 30 cm. Serta, fondasi menggunakan base A levelling. Spesifikasi material tersebut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/2025 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Tahun 2025.
Selain itu, standar mutu jalan yang ditetapkan juga mengacu pada manual desain perngerasan jalan yang dikeluarkan Kementerian PU Tahun 2024.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Perbaikan-jalan-menuju-Kota-Baru-melanjutkan-ruas-yang-belum-diperbaiki-di-tahun-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.