Berita Lampung

Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110

Polres Lampung Tengah mengimbau warga menggunakan layanan darurat 110 bila menemukan kejahatan jalanan seperti pemalakan dan premanisme

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
PATROLI - Anggota Satsamapta Polres Lampung Tengah patroli di kawasan simpang Terbanggi Besar, Rabu malam (29/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Polres Lampung Tengah mengimbau warga untuk menggunakan layanan darurat 110 bila menemukan kejahatan jalanan, seperti pemalakan, premanisme, dan tindak pidana lainnya.

Terkait ini jajaran Polres Lampung Tengah melalui Sat Samapta kembali menggelar patroli di kawasan Simpang Terbanggi Besar dan obyek vital yang kerap terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu malam (29/10/2025) itu diklaim sebagai upaya preventif atau upaya pencegahan Kepolisian terhadap aksi premanisme maupun kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah Kasat Samapta AKP Jahtera mengatakan, patroli tersebut akan terus dilakukan secara intensif, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Patroli ini akan terus kami tingkatkan, terutama di titik-titik yang rawan aksi kriminalitas seperti C3, pemalakan dan lainnya,” kata Kasat Samapta, Kamis (30/10).

Melalui patroli ini, kata Jahtera, Polres Lampung Tengah berharap dapat menekan angka kriminalitas serta memastikan setiap warga dan pengendara yang melintas merasa aman, nyaman dan terlindungi.

Jahtera mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor ke pihak Kepolisian, apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di jalanan.

“Kami imbau untuk membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, baik melalui Polsek terdekat maupun Polres Lampung Tengah agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.

“Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku premanisme atau pemalakan yang menyasar sopir pengguna jalan umum di Simpang Tiga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Di sisi lain, Polres Lampung Tengah pun melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para preman untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi premanisme dan pemalakan di jalan raya, terutama Jalan Lintas Sumatera wilayah Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin yang menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan aksi premanisme melalui leaflet untuk dibagikan di media sosial.

"Untuk diinfokan kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa pemalakan itu merupakan tindak pidana yang melanggar KUHP dan ada sanksi hukumannya," ujar Kasi Humas, Rabu (29/10).

Yakub mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak jika aksi pungli dan premanisme kembali terjadi di Lampung Tengah.

Dia mengatakan, para sopir yang menjadi korban pemalakan di jalan pun berhak melaporkan kejadian ke polisi, dan mendokumentasikannya sebagai alat bukti.

"Pelaku pungli bisa dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Tiga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah kembali viral akibat ulah preman yang melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melintas.

Aksi pemalakan yang terjadi pada Selasa (21/10) itu diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat kondisi lalu lintas sepi.

Pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak menghadang laju kendaraan truk dan memberi ancaman verbal meminta uang dengan ancaman akan menyerang menggunakan senjata batang besi.

Kejadian tersebut pun dibenarkan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah yang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Siap ditindaklanjuti," jawab singkat Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Devrat Aolia Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).

Simpang Tiga Kecamatan Terbanggi Besar menjadi sorotan masyarakat terkait banyaknya aksi pemalakan dan premanisme yang menyasar pengguna jalan umum.

Pada Februari 2025 lalu, jajaran Polres Lampung Tengah menangkap seorang preman bernama Ismail Saleh (45) yang tinggal di Simpang 3 Terbanggi Besar.

Ismail Saleh ditangkap lantaran beraksi lewat video selfie menantang polisi karena dilarang melakukan pemalakan di Simpang 3 Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.(faj)

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved