Berita Lampung

Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif

Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TAGIHAN FIKTIF - Suasana ruang sidang tol Terpeka di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (30/10/2025). Terungkap, dalam kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar, ada perintah pembuatan tagihan fiktif. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol Terpeka di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/10/2025) mengungkap perintah pembuatan tagihan fiktif oleh pejabat PT Waskita Karya.
  • Kasus ini merugikan negara Rp66 miliar dengan tiga tersangka: IBN, TG, dan MW.
  • Kejati Lampung telah memulihkan Rp11,14 miliar melalui pengembalian dana dan penyitaan aset para tersangka.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap, dalam kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar, ada perintah pembuatan tagihan fiktif.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi tersebut.

Adapun sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang pada Kamis (30/10/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda PN Tipikor Tanjung Karang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto.

Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, biasanya dengan cara merugikan keuangan atau kepentingan negara.

Dari 10 saksi yang dihadirkan di antaranya, Soni Alfa Putra selaku Kepala Proyek (Kapro) pembangunan ruas tol terpeka, Kasi Logistik Deka Sukma Wijaya, Kepala Seksi Keuangan Proyek Suherman, Kasi Administrasi Kontrak (adkon) Faisal, dan Kasi Teknik Sigit Purnomo. 

Dalam persidangan terungkap fakta, Soni Alfa Putra diperintah oleh Kadiv V PT Waskita Karya, Ibnu, untuk membuat tagihan fiktif. 

"Tagihan fiktif pembelian material," kata Soni Alfa Putra, Kamis (30/10/2025). 

"Jadi, materialnya tidak ada, termasuk orang di dalamnya juga tidak ada," jelas Soni. 

Ia juga menyebut jika nilai yang tertuang dalam tagihan tersebut fiktif.

Adapun tindak pidana korupsi tersebut diawali dengan ditetapkannya Ibnu selaku Kadiv V PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Kemudian, penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Lampung bertambah yakni dua pegawai PT Waskita Karya lainnya. 

Sejauh ini, Kejati Lampung telah mengamankan Rp4 miliar dari kasus dugaan korupsi tol tersebut.

Terima Pengembalian Dana

Sebelumnya, Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara terbaru dilakukan tersangka TG.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pengembalian ini menambah total uang yang telah disetorkan oleh TG, yang kini mencapai Rp 7,42 miliar.

Menurut Masagus, uang pengembalian dari tersangka TG tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp 7,42 miliar," ujar Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung pada Senin (7/10).

Total Pengembalian Rp11 Miliar

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh tersangka dalam kasus korupsi Tol Terpeka ini kini telah menyentuh angka Rp 11,14 miliar.

Mas agus mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.

Nantinya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2020 serta PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023," jelasnya.

Masagus melanjutkan, Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dari saksi maupun tersangka lainnya.

Kejati berkomitmen untuk terus transparan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Apresiasi Penerimaan Kerugian

Sementara, Kuasa hukum TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi penerimaan kerugian yang dilakukan Kejati.

"Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sopian Sitepu.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.

Rugikan Negara Rp 66 Miliar

Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau tol Lampung ruas Terpeka yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, tersangka baru adalah IBN, yang menjabat sebagai eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.

"Benar, yang bersangkutan adalah tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol," kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

Dengan penetapan ini, total ada tiga tersangka dalam proyek nasional tersebut.

Dua tersangka lainnya telah ditetapkan pada April 2025, yakni MW alias WDD yang merupakan kasir tim Divisi 5 Waskita Karya dan TG alias TWT yang menjabat Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

Armen menjelaskan, para tersangka diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada 2017-2019.

Pembangunan yang dikorupsi tersebut mencakup sepanjang 12 kilometer di Km 100+200 hingga Km 112+200.

Pertanggungjawaban Fiktif

Kejati Lampung mengungkap modus korupsi pembangunan jalan tol Lampung senilai Rp66 miliar yang dilakukan dengan merekayasa dokumen tagihan.

Armen mengatakan, modus tersebut dijalankan oleh tiga tersangka dari PT Waskita Karya, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5, MW alias WDD yang bertugas sebagai kasir tim Divisi 5, dan TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

"Nilai kontrak pekerjaan ini adalah Rp 1,2 triliun dengan subjek proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 12 kilometer dari Km 100+200 sampai Km 112+200," kata Armen.

Pekerjaan tersebut berlangsung selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.

"Ada penyimpangan anggaran pekerjaan dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," ujar Armen.

Modus itu dilakukan dengan membuat dokumen tagihan seolah berasal dari proyek tersebut

"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved