Berita Lampung
Polres Pringsewu Lampung Bongkar Kasus Pencurian Rumah Kosong
Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan di Polsek Pugung, W alias Awik mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di rumah orang tua Antonius Prasetyo.
Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan dua penadah beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Sementara pelaku utama pencurian sudah berada di tahanan Polsek Pugung. Dua pelaku lainnya masih kami buru,” bebernya.
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara itu pelaku utama pencurian, W alias Awik akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya )
| Pedagang Thrifting di Bandar Lampung Keberatan dengan Kebijakan Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Lahan TPA Bakung Bandar Lampung Kebakaran, Diduga Gegara Warga Bakar Sampah |
|
|---|
| Tingkat Hunian Kamar Hotel di Lampung per September 2025 Turun Dibanding 2024 |
|
|---|
| Ancam Bunuh Warga Pakai Dodos Sawit, Pria Mataram Baru Lampung Timur Ditangkap |
|
|---|
| BPS Lampung Catat Inflasi 0,23 Persen pada Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Pringsewu-mengungkap-kasus-pencurian-rumah-kosong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.