Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Bongkar Kasus Pencurian Rumah Kosong 

Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu.
KASUS PENCURIAN - Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.   

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan di Polsek Pugung, W alias Awik mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di rumah orang tua Antonius Prasetyo. 

Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan dua penadah beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Sementara pelaku utama pencurian sudah berada di tahanan Polsek Pugung. Dua pelaku lainnya masih kami buru,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara itu pelaku utama pencurian, W alias Awik akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

( Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved