Berita Lampung
Bermodal Ancaman, Kakek-kakek di Pringsewu Rudapaksa Anak Sambung
Peristiwa kakek-kakek rudapaksa anak sambungnya yang masih berusia belasan tahun hingga hamil terjadi di Pringsewu Lampung.
Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id )
| Permohonan Dicueki Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung, Warga Perum Pemda Swadaya Cor Jalan |
|
|---|
| Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Fest Kreasi Festival Komunitas GTK Lampung digelar di Graha Mandala |
|
|---|
| Jembatan di Ekowisata Petenggoran Pesawaran Ambruk, Pengunjung Dievakuasi Pakai Perahu |
|
|---|
| Alasan DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kakek-kakek-pelaku-rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.