Berita Lampung

Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Sapi Warga Demi Beli Sabu

Polsek Bumi Ratu Nuban mengungkap motif aksi pencurian hewan ternak sapi usai menangkap IK alias Sukiman (44).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
BURONAN PENCURI SAPI - Buronan pencuri sapi berinisial IK alias Sukiman (44) ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban pada Rabu, 05 November 2025 saat berada di Tegineneng Kabupaten Pesawaran.  
Ringkasan Berita:
  • Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap IK alias Sukiman (44), pelaku pencurian hewan ternak sapi di Lampung Tengah dengan motif untuk beli sabu.
  • Pelaku membobol rantai gembok kandang sapi, menuntun sapi melalui irigasi, dan mengangkutnya menggunakan truk.
  • Pelaku telah ditetapkan sebagai DPO dan akhirnya tertangkap di Tegineneng.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Bumi Ratu Nuban mengungkap motif aksi pencurian hewan ternak sapi setelah menangkap IK alias Sukiman (44), pria asal Lingkungan 4 RT 02/RW 04, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 05 November 2025 di Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, bahwa para pelaku berkomplot sebanyak 4 orang, dan saat ini pihaknya sedang memburu 2 orang yang masih dalam pencarian.

"Total pelaku ada 4 orang, saat ini kita sudah mengamankan 2 orang. Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap 2 lainnya," kata Meidy saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Meidy pun mengungkapkan, hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan hingga saat ini mengungkap motif aksi pencurian yang dilakukan tersangka dengan totalitas dan seakan dilakukan dengan rencana.

Hasil olah TKP dari personelnya mengungkap bahwa tersangka membobol rantai gembok kandang sapi, kemudian membuat pelarian dengan menuntun sapi melalui irigasi, lalu mengangkut sapi curian menggunakan kendaraan truk.

Dia menyebutkan, tujuan para tersangka mencuri hewan ternak selain untuk mendapatkan uang adalah untuk mendapatkan narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil penjualan sapi hidup tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan dibelikan sabu-sabu,” ungkapnya.

Meidy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pun cukup menyita waktu dan memerlukan proses.

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, di Dusun I RT/RW 003/001, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kab Lampung Tengah.

Polsek Bumi Ratu Nuban menerima laporan dari Dalimin selaku korban yang merugi Rp 16 juta karena kehilangan sapi betina yang sedang bunting dan satu sapi jantan anakan.

"Pengungkapan kasus ini kita sempat mendapat kendala karena tersangka mudah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun tersangka akhirnya tertangkap setelah personel kami mendeteksi tersangka sedang bersembunyi di rumah temannya di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Meidy.

Masih dijelaskan kapolsek, tersangka IK alias Sukiman (44) adalah spesialis pencuri hewan ternak, salah satunya sapi.

Dia menjelaskan, kronologi aksi pencurian sapi itu bermula ketika korban mendapat informasi pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB oleh pengurus sapinya yang mengatakan bahwa gerbang kandang nya yang dikunci dengan rantai besi dan gembok telah dibobol.

Kemudian, korban melihat satu ekor sapi betina sedang hamil dan satu ekor sapi jantan anakan telah hilang dari kandangnya.

Kapolsek mengatakan, saat korban mencoba menelusuri untuk mencari jejak sapi, ia menemukan 1 ekor sapi jantan anakan tercebur di ledeng, sedangkan satu ekor sapi betina yang sedang hamil tidak berhasil ditemukan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 dan melaporkan kejadian ke polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu pelaku, dia mengaku telah melarikan sapi bersama rekannya menggunakan mobil truk untuk menghilangkan jejak, dari kandang ia menuntun sapi curian melewati irigasi, namun keduanya melakukan kesalahan saat satu sapi jantan anakan jatuh dan tercebur ke irigasi, " katanya.

"Usai penangkapan satu pelaku, IK alias Sukiman (44) menjadi buronan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, akhirnya pada Rabu, 05 November 2025 sekira jam 17.00 WIB kanit reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban bersama Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapat informasi IK alias Sukiman sedang berada di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban berikut barang bukti sapi hasil curian yang ada pada pelaku IK alias Sukiman.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 (1e) KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved