Berita Lampung

Warga Kedamaian Laporkan Pegawai Finance ke Polda Lampung Dugaan Kebocoran Data Pribadi

Ivin, warga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung melaporkan pegawai finance atau pembiayaan kepada Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEBOCORAN DATA PRIBADI - Warga Kedamaian Ivin bersama pengacara Septian berikan penjelasan kepada awak media, Jumat (14/11/2025). Ivin melaporkan pegawai finance ke Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Kedamaian, Ivin, melaporkan pegawai finance dan debt collector ke Polda Lampung.
  • Laporan tersebut menjerat 4 pihak, yaitu debt collector AS, pegawai BCF T dan R, serta BCF sebagai korporasi, terkait dugaan kebocoran data pribadi dan penagihan yang tidak sesuai prosedur.
  • Peristiwa bermula saat mobil Mitsubishi Pajero milik perusahaan Ivin dibawa kakak iparnya, lalu dicegat debt collector, dan terjadi keributan, serta data pribadi kakak iparnya disebarkan tanpa izin.

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungWarga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung melaporkan pegawai finance atau pembiayaan kepada Polda Lampung

Ivin warga Kedamaian mengatakan, dirinya bersama kuasa hukumnya Septian Hermawan melaporkan pegawai finance beserta debt collector ke Polda Lampung terkait kebocoran data pribadi

"Kami melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan ke Polda Lampung," kata Ivin warga Kedamaian, Jumat (14/11/2025). 

Pihaknya telah melaporkan ke Polda Lampung yang tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. 

Menjerat empat pihak: debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Ivin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2025 dimana mobil Mitsubishi Pajero BE88NF milik perusahaan tempatnya bekerja, dibawa kakak iparnya untuk salat Jumat. 

Usai salat Jumat di kawasan Airan Raya, sang kakak ipar dicegat sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan.

Lalu memaksa agar mobil diserahkan dan sempat terjadi keributan. 

Namun menolak menyerahkan kendaraan karena tanpa disertai dasar hukum yang jelas. 

Mobil sempat dibawa ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan pihak perusahaan pembiayaan. 

Pria tersebut bersikeras agar mobil dibawa tanpa kompromi dan sempat diancam akan dilaporkan dengan pasal 480 KUHP. 

Diteruskannya, data data pribadi kakak iparnya disebarkan tanpa izin.

Dia menilai pihak finance telah melanggar peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61, 64, dan 19, yang mengatur kerja sama penagihan.

Kemudian tata cara penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

“Jadi penarikan agunan itu hanya boleh dilakukan dengan dua cara, yaitu penyerahan sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi mobil kami justru diambil paksa tanpa dasar hukum,” terang Ivin. 

Ia mengatakan, pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga seperti AS tidak dibenarkan.

"Kemudian dalam proses tersebut data pribadi debitur diberikan tanpa izin tertulis," ucap Ivin. 

OJK sudah mengatur bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh memberikan kuasa penarikan kepada pihak lain. 

Pihak ketiga dilibatkan dan membocorkan data konsumen. 

Pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Dengan harapan agar tidak ada lagi praktik penarikan paksa dan kebocoran data pribadi nasabah. Dan ini menjadi pembelajaran dan jangan sampai terjadi kepada masyarakat lainnya" tukas Ivin.

Debt Collector Sebut Mobil Nunggak 18 Bulan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero oleh debt collector.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan kendaraan yang menjadi polemik tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (1/10/2025).

Indra menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya laporan ke piket Propam terkait perdebatan antara anggota Polri dengan pihak debt collector di Jalan Airan. 

Perdebatan berujung pada mediasi di Polda Lampung, namun tidak ada titik temu.

Pemegang mobil yang merupakan anggota Polri mengunci kendaraan tersebut.

Beberapa hari kemudian, pelapor kembali mendatangi Polda Lampung. Karena bukti kepemilikan tidak sesuai dengan nama di STNK, mobil tidak dapat diserahkan.

Akhirnya pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Lampung dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.

“Kami menelusuri kepemilikan mobil. Dari saksi yang diperiksa, diketahui mobil itu milik PT B dan dipinjamkan kepada Ivin sebagai pelapor, kemudian dipinjamkan lagi ke U, lalu berakhir di tangan E, seorang anggota Polri,” jelas Indra.

Menurut Indra, hasil penelusuran menunjukkan kendaraan itu mengalami tunggakan kredit selama 18 bulan.

Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 2 Tahun 2021, eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan apabila debitur menyerahkan objek secara sukarela, atau melalui penetapan pengadilan jika ada penolakan.

“Artinya, pihak leasing atau finance wajib meminta penetapan ke pengadilan agar debitur bisa menyerahkan objek jaminan secara sukarela,” tegas Indra.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemerasan.

“Awalnya terjadi di Jalan Airan, kemudian dilanjutkan ke Polda Lampung untuk negosiasi. Kami masih mendalami apakah pemerasan itu terjadi di luar atau di dalam Polda,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum debt collector, Ariarudini dari Law Office Triplle_A, membantah pemberitaan yang menyebut adanya perampasan di halaman Polda Lampung.

“Penarikan mobil itu terjadi di halaman Masjid Airan Raya, bukan di Polda. Karena yang membawa mobil adalah oknum polisi, akhirnya dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk mediasi,” jelas Ariarudini.

Menurutnya, kliennya Ahmad Saidar, yang merupakan Direktur Utama PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung (SJWML), menjalankan tugas sesuai SOP dengan surat kuasa dari BCA Finance.

“Pajero tersebut atas nama Nurfadilah dengan tunggakan 18 bulan. Kami sudah menunjukkan surat perintah dari BCA Finance dan menjelaskan hal itu kepada debitur,” kata Ahmad Saidar.

Ia juga menyebut, kendaraan itu diduga menggunakan pelat nomor palsu.

“Nomor asli BE 88 NF diganti dengan A 774 R. Oknum polisi yang membawa mobil itu mengaku mendapatkannya dengan sistem gadai Rp500 juta dari keluarganya,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved