Berita Lampung

Soal UMP 2026, Begini Kata Disnaker Lampung

Agus mengatalan, pihaknya telah menerima beragam usulan dari serikat buruh, termasuk tuntutan kenaikan 15 persen.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
TUNGGU FORMULASI - Kadisnaker Lampung Agus Nompitu menyebut pihaknya menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung masih menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu untuk menanggapi usulan serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP Lampung sebesar 15 persen atau menjadi Rp 3.327.029.

Agus mengatalan, pihaknya telah menerima beragam usulan dari serikat buruh, termasuk tuntutan kenaikan 15 persen. 

Namun, keputusan akhir akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru.

"Kita sedang menunggu formula yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Itu nanti akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," kata Agus, Jumat (14/11/2025).

Menurut Agus, pembahasan soal UMP 2026 tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh daerah. 

Disnaker mengakui telah menerima aspirasi dari berbagai serikat pekerja dengan besaran yang bervariasi.

"Kami sudah menerima sejumlah usulan dari berbagai serikat pekerja. Besarannya bervariasi, ada yang mengusulkan 8,3 persen, 8,5 persen, hingga yang tertinggi 15 persen. Semua aspirasi itu kami tampung," lanjutnya.

Agus juga mengimbau agar serikat buruh di daerah turut menjalin koordinasi dengan serikat buruh di tingkat pusat. 

"Saya sudah sampaikan agar usulan juga disalurkan melalui serikat buruh di pusat, karena nanti mereka yang akan merapatkan di Dewan Pengupahan Nasional," katanya.

Selain itu, Disnaker Lampung juga tengah mempersiapkan pembahasan mengenai upah minimum sektoral (UMS). 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan upah di berbagai sektor industri. 

"Kami berharap nantinya ada satu pedoman teknis yang bisa dijadikan rujukan dan memberikan hasil yang lebih baik bagi kepentingan buruh," tambah Agus.

Dia memastikan pemerintah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. 

"Keputusan akhir mengenai besaran UMP Lampung 2026 baru akan dibahas setelah adanya aturan resmi dari Kemenaker yang menjadi dasar hukum dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp 3.327.029. 

Usulan ini merupakan kenaikan sebesar 15 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.893.069.

Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan UMP penting untuk mendongkrak daya beli dan meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah laju inflasi daerah. 

Sebagai informasi, UMP 2025 sebesar Rp 2.893.069 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024, yaitu sebesar Rp 2.716.497.

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, pada 2025 hanya lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK. 

Kelima daerah tersebut yakni Mesuji dengan UMK Rp 3.092.026, Bandar Lampung Rp 3.305.367, Metro Rp 2.903.301, Lampung Selatan Rp 3.076.990, dan Way Kanan Rp 3.072.665. 

Sepuluh kabupaten sisanya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.893.069. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved