Berita Lampung

Warga Kedamaian Laporkan Pegawai Finance ke Polda Lampung Dugaan Kebocoran Data Pribadi

Ivin, warga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung melaporkan pegawai finance atau pembiayaan kepada Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEBOCORAN DATA PRIBADI - Warga Kedamaian Ivin bersama pengacara Septian berikan penjelasan kepada awak media, Jumat (14/11/2025). Ivin melaporkan pegawai finance ke Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Kedamaian, Ivin, melaporkan pegawai finance dan debt collector ke Polda Lampung.
  • Laporan tersebut menjerat 4 pihak, yaitu debt collector AS, pegawai BCF T dan R, serta BCF sebagai korporasi, terkait dugaan kebocoran data pribadi dan penagihan yang tidak sesuai prosedur.
  • Peristiwa bermula saat mobil Mitsubishi Pajero milik perusahaan Ivin dibawa kakak iparnya, lalu dicegat debt collector, dan terjadi keributan, serta data pribadi kakak iparnya disebarkan tanpa izin.

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungWarga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung melaporkan pegawai finance atau pembiayaan kepada Polda Lampung

Ivin warga Kedamaian mengatakan, dirinya bersama kuasa hukumnya Septian Hermawan melaporkan pegawai finance beserta debt collector ke Polda Lampung terkait kebocoran data pribadi

"Kami melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan ke Polda Lampung," kata Ivin warga Kedamaian, Jumat (14/11/2025). 

Pihaknya telah melaporkan ke Polda Lampung yang tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. 

Menjerat empat pihak: debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Ivin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2025 dimana mobil Mitsubishi Pajero BE88NF milik perusahaan tempatnya bekerja, dibawa kakak iparnya untuk salat Jumat. 

Usai salat Jumat di kawasan Airan Raya, sang kakak ipar dicegat sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan.

Lalu memaksa agar mobil diserahkan dan sempat terjadi keributan. 

Namun menolak menyerahkan kendaraan karena tanpa disertai dasar hukum yang jelas. 

Mobil sempat dibawa ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan pihak perusahaan pembiayaan. 

Pria tersebut bersikeras agar mobil dibawa tanpa kompromi dan sempat diancam akan dilaporkan dengan pasal 480 KUHP. 

Diteruskannya, saat konpers di Mapolda Lampung data data pribadi kakak iparnya disebarkan tanpa izin.

Dia menilai pihak finance telah melanggar peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61, 64, dan 19, yang mengatur kerja sama penagihan.

Kemudian tata cara penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

“Jadi penarikan agunan itu hanya boleh dilakukan dengan dua cara, yaitu penyerahan sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi mobil kami justru diambil paksa tanpa dasar hukum,” terang Ivin. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved