Berita Lampung

Warga Kedamaian Laporkan Pegawai Finance ke Polda Lampung Dugaan Kebocoran Data Pribadi

Ivin, warga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung melaporkan pegawai finance atau pembiayaan kepada Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEBOCORAN DATA PRIBADI - Warga Kedamaian Ivin bersama pengacara Septian berikan penjelasan kepada awak media, Jumat (14/11/2025). Ivin melaporkan pegawai finance ke Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi. 

Menurut Indra, hasil penelusuran menunjukkan kendaraan itu mengalami tunggakan kredit selama 18 bulan.

Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 2 Tahun 2021, eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan apabila debitur menyerahkan objek secara sukarela, atau melalui penetapan pengadilan jika ada penolakan.

“Artinya, pihak leasing atau finance wajib meminta penetapan ke pengadilan agar debitur bisa menyerahkan objek jaminan secara sukarela,” tegas Indra.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemerasan.

“Awalnya terjadi di Jalan Airan, kemudian dilanjutkan ke Polda Lampung untuk negosiasi. Kami masih mendalami apakah pemerasan itu terjadi di luar atau di dalam Polda,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum debt collector, Ariarudini dari Law Office Triplle_A, membantah pemberitaan yang menyebut adanya perampasan di halaman Polda Lampung.

“Penarikan mobil itu terjadi di halaman Masjid Airan Raya, bukan di Polda. Karena yang membawa mobil adalah oknum polisi, akhirnya dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk mediasi,” jelas Ariarudini.

Menurutnya, kliennya Ahmad Saidar, yang merupakan Direktur Utama PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung (SJWML), menjalankan tugas sesuai SOP dengan surat kuasa dari BCA Finance.

“Pajero tersebut atas nama Nurfadilah dengan tunggakan 18 bulan. Kami sudah menunjukkan surat perintah dari BCA Finance dan menjelaskan hal itu kepada debitur,” kata Ahmad Saidar.

Ia juga menyebut, kendaraan itu diduga menggunakan pelat nomor palsu.

“Nomor asli BE 88 NF diganti dengan A 774 R. Oknum polisi yang membawa mobil itu mengaku mendapatkannya dengan sistem gadai Rp500 juta dari keluarganya,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved