Berita Lampung

Warga Kedamaian Laporkan Pegawai Finance ke Polda Lampung Dugaan Kebocoran Data Pribadi

Ivin, warga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung melaporkan pegawai finance atau pembiayaan kepada Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEBOCORAN DATA PRIBADI - Warga Kedamaian Ivin bersama pengacara Septian berikan penjelasan kepada awak media, Jumat (14/11/2025). Ivin melaporkan pegawai finance ke Polda Lampung terkait dugaan kebocoran data pribadi. 

Ia mengatakan, pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga seperti AS tidak dibenarkan.

"Kemudian dalam proses tersebut data pribadi debitur diberikan tanpa izin tertulis," ucap Ivin. 

OJK sudah mengatur bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh memberikan kuasa penarikan kepada pihak lain. 

Pihak ketiga dilibatkan dan membocorkan data konsumen. 

Pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Dengan harapan agar tidak ada lagi praktik penarikan paksa dan kebocoran data pribadi nasabah. Dan ini menjadi pembelajaran dan jangan sampai terjadi kepada masyarakat lainnya" tukas Ivin.

Debt Collector Sebut Mobil Nunggak 18 Bulan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero oleh debt collector.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan kendaraan yang menjadi polemik tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (1/10/2025).

Indra menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya laporan ke piket Propam terkait perdebatan antara anggota Polri dengan pihak debt collector di Jalan Airan. 

Perdebatan berujung pada mediasi di Polda Lampung, namun tidak ada titik temu.

Pemegang mobil yang merupakan anggota Polri mengunci kendaraan tersebut.

Beberapa hari kemudian, pelapor kembali mendatangi Polda Lampung. Karena bukti kepemilikan tidak sesuai dengan nama di STNK, mobil tidak dapat diserahkan.

Akhirnya pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Lampung dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.

“Kami menelusuri kepemilikan mobil. Dari saksi yang diperiksa, diketahui mobil itu milik PT B dan dipinjamkan kepada Ivin sebagai pelapor, kemudian dipinjamkan lagi ke U, lalu berakhir di tangan E, seorang anggota Polri,” jelas Indra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved