Berita Lampung
Kejati Lampung Terima Uang Tititipan Perkara Tipikor Tol Terpeka Rp 700 Juta
Kejati Lampung terima uang titipin perkara tipikor Tol Terpeka Rp 700 Juta dari terdakwa Ibnu, Kadiv V PT Waskita Karya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Kejati Lampung menerima uang titipan perkara Tipikor Tol Terpeka sebesar Rp 700 Juta dari terdakwa Ibnu, Kepala Divisi V PT Waskita Karya.
- Ibnu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran pembangunan jalan tol Terpeka dengan modus operandi pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif dan rekayasa dokumen tagihan-tagihan.
- Kasus Tipikor tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 66 miliar.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung terima uang titipin perkara tipikor Tol Terpeka Rp 700 Juta dari terdakwa Ibnu, Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya).
Kuasa hukum terdakwa menyerahkan uang ratusan juta perkara Tipikor Terpeka kepada kejaksaan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, kuasa hukum menyerahkan uang titipan perkara Tipikor dalam pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Penyidik menyimpan uang ratusan juta tersebut kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
"Semua hal tersebut dengan ketentuan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar pihak bank wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada penyidik Kejati Lampung," kata Ricky Ramadhan, Rabu (19/11/2025).
Kadiv Ibnu ditetapkan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
Dikatakannya, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran.
Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka.
Modus operandi dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut yakni merekayasa dokumen tagihan-tagihan.
"Jadi seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Terpeka dan kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada," ungkap Ricky.
Pelaku Tipikor tersebut menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang mencatut nama vendor.
"Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi V PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira Rp 66 miliar," tukas Ricky.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Akademisi Polinela Edukasi Limbah Kopi Jadi Biochar untuk Perbaiki Kualitas Tanah |
|
|---|
| Polsek Talang Padang Bekuk Pencuri Motor dan HP Berikut 2 Penadahnya, 1 DPO |
|
|---|
| Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain Komitmen Kawal Program Prioritas |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti 82 Perkara |
|
|---|
| Anggota Komisi II DPRD Pesawaran Apresiasi Guru PAUD: Butuh Kesabaran dan Ketulusan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-Kejati-Lampung-terima-uang-titipan-perkara-Rp-700-Juta.jpg)