Berita Lampung
Penandaan Rumah Penerima PKH di Pringsewu Pernah Dilakukan pada 2019-2020
Kadissos Pringsewu Debi Herdian memastikan bahwa penandaan rumah penerima PKH pernah dilakukan pada 2019–2020.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Dinas Sosial Pringsewu Debi Herdian memastikan bahwa penandaan rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pernah dilakukan di daerah tersebut pada 2019–2020.
Kebijakan itu merujuk pada surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang labelisasi KPM PKH.
Debi menyampaikan, hingga saat ini tidak ada rencana penandaan ulang oleh Dissos Pringsewu.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan pemetaan kemiskinan, termasuk labelisasi oleh pekon atau kelurahan bila dianggap perlu.
“Untuk hal tersebut silakan berkoordinasi dengan Dinas PMP,” ujarnya.
Terkait praktik penandaan rumah penerima bantuan yang masih dilakukan di beberapa daerah, Debi menegaskan bahwa Pringsewu menghargai setiap inisiatif, namun perlu mempertimbangkan aspek etis dan sosial.
Ia menekankan perlunya penggunaan istilah keluarga pra sejahtera dibanding keluarga miskin agar tidak menurunkan martabat penerima.
“Penandaan berpotensi menimbulkan stigma negatif kepada keluarga, termasuk anak-anak. Juga ada risiko konflik sosial atau rasa malu,” kata Debi.
Karena itu, menurutnya, penerapan penandaan perlu dikaji secara hati-hati.
Ia mengakui bahwa secara teknis penandaan memang mempermudah petugas dalam mengidentifikasi penerima bantuan.
Namun, saat ini pengawasan PKH di Pringsewu lebih mengandalkan teknologi, verifikasi lapangan, dan koordinasi pendamping, seperti PKH, PSM, TKSK, hingga Puskesos.
Pemutakhiran data juga dilakukan melalui sistem digital SIKS-NG.
Untuk menjaga akurasi data tanpa menimbulkan dampak sosial, Dissos Pringsewu menerapkan mekanisme berlapis mulai dari pemutakhiran data melalui musyawarah desa, verifikasi faktual oleh pendamping, integrasi data melalui SIKS-NG dan DTSEN, hingga layanan pengaduan masyarakat.
“Semua proses ini dilakukan tanpa mengekspos identitas penerima, sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Debi.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian masyarakat meminta transparansi agar bantuan lebih merata, sementara pendamping PKH lebih memilih metode digital daripada penempelan stiker.
Mayoritas masukan, lanjutnya, menginginkan transparansi yang tetap menjaga martabat penerima.
Jika ke depan pemerintah pusat menerapkan kebijakan nasional terkait penandaan rumah penerima bansos, Dinas Sosial Pringsewu siap mengikuti.
Namun Debi menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penerapan yang lebih humanis.
“Kami akan mengusulkan opsi alternatif seperti penandaan digital atau verifikasi berbasis aplikasi,” ujarnya.
Dinas, kata Debi, tetap berkomitmen mendukung kebijakan pusat tanpa mengabaikan perlindungan sosial bagi warga rentan.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Psikolog RSJ Lampung Sarankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Divisum |
|
|---|
| Dissos Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Tidak Pernah Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Selatan Bubarkan Aksi Balap Liar di Sabah Balau |
|
|---|
| Realisasi Investasi Lampung Lampaui Target, Serap 18 Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Polres Pringsewu Tindak 908 Pengendara Selama Sepekan Operasi Zebra Krakatau 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadissos-Pringsewu-Debi-Herdian-soal-penandaan-rumah-penerima-PKH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.