Berita Lampung

Polsek Sukoharjo Amankan 17 Motor dari Lokasi Balap Liar di Pringsewu

Razia yang digelar pada Sabtu (29/11/2025) pukul 16.00 WIB di Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas itu mengamankan belasan remaja.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
ISTIMEWA/Dok Polres Pringsewu
BUBARKAN BALAP LIAR - Polsek Sukoharjo mengamankan 17 motor dalam pembubaran aksi balap liar di Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Sabtu (29/11/2025) sore. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga akhirnya dibubarkan Polsek Sukoharjo

Razia yang digelar pada Sabtu (29/11/2025) pukul 16.00 WIB di Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas itu mengamankan belasan remaja berikut 17 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga dipakai untuk kebut-kebutan.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan, razia dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari warga. 

Aksi balap liar disebut semakin marak dalam beberapa minggu terakhir, terlebih sejak jalan di lokasi tersebut diperbaiki dan kini kondisinya mulus.

“Para remaja ini sering balap liar sore hari. Selain mengganggu ketertiban, mereka membahayakan pengendara lain,” ujar Juniko, Minggu (30/11/2025)

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah remaja sempat mencoba melarikan diri. 

Namun usaha itu kandas karena polisi sudah mengantisipasi berbagai arah kabur dengan memblokade jalan. 

Para remaja akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Mereka kemudian dikumpulkan dan diberi pembinaan sebelum diperbolehkan pulang. 

Namun begitu, sepeda motor yang digunakan balap liar sementara waktu harus menginap di Mapolsek Sukoharjo sebagai efek jera.

Dalam kesempatan itu, Juniko mengapresiasi warga yang proaktif memberikan laporan. 

Ia juga meminta para orang tua ikut berperan dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Kami berharap orang tua lebih peduli. Pengawasan yang baik bisa mencegah anak terlibat dalam aksi berbahaya seperti ini,” ujarnya.

Polisi memastikan sepeda motor yang diamankan dapat diambil setelah pemilik dan orang tua melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai aturan, menunjukkan surat-surat resmi, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved