Berita Lampung
Pemprov Lampung Dukung Pembatasan Medsos dan Game Online bagi Remaja
Pemprov Lampung mendukung rencana pusat yang akan memberi pembatasan media sosial dan game online bagi anak usia dini hingga remaja.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung rencana pemerintah pusat yang akan memberi pembatasan media sosial dan game online bagi anak usia dini hingga remaja.
Kebijakan pembatasan medsos dan game online ini seiring penerapan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang direncanakan berlaku efektif mulai Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan kebijakan pembatasan medsos dan game online untuk remaja itu pada prinsipnya mengedepankan tata kelola digital yang melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi.
“Secara kebijakan tentu ini menguntungkan, karena tujuan utamanya adalah perlindungan anak. Digital itu bisa berdampak positif, tetapi juga banyak sisi negatifnya, dan anak-anak perlu dilindungi,” ujar Ganjar, Sabtu (13/12/2025).
Ganjar menjelaskan, Pemprov Lampung akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap aturan pembatasan medsos dan game online, termasuk menampung masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke tahap implementasi di daerah.
Menurutnya, Pemprov Lampung juga akan berperan aktif dalam proses sosialisasi kebijakan pembatasan medsos dan game online dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya orang tua dan satuan pendidikan.
“Pasti akan ada sosialisasi lebih lanjut terkait bagaimana implementasinya. Pemerintah provinsi mendukung penuh dan akan ikut membantu menyosialisasikan kebijakan ini,” katanya.
Terkait mekanisme pengawasan, Ganjar menyebut Pemprov Lampung akan menyiapkan skema pengawasan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga orang tua.
“Pengawasan tentu tidak bisa dilakukan sendiri. Semua stakeholder akan dilibatkan, tetapi kita lihat dulu bagaimana ruang lingkup dan teknis implementasinya ke depan,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat berencana membatasi akses media sosial dan game online bagi anak usia di bawah 13 tahun, serta remaja usia 13–16 tahun melalui pengaturan akun, verifikasi usia yang lebih ketat, serta sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan.
Kebijakan pembatasan medsos dan game online ini bertujuan melindungi anak dari risiko kecanduan, paparan konten negatif, dan dampak buruk lainnya di ruang digital, dengan tetap menekankan pentingnya literasi digital keluarga dan pendampingan orang tua.
Tekan Angka Kekerasan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung Apriliandi Ahmad setuju dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan medsos dan game online untuk anak di bawah umur 15 tahun dalam mengakses sosial media.
"Saya sangat setuju sekali. Tentunya menyambut baik apa yang dilakukan komdigi, semoga segera dapat diimplementasikan," ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan rilis Unicef beberapa waktu lalu, disebutkan segmentasi kekerasan yang memapar anak, baik,secara fisik, pemikiran melalui media sosial.
| Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi TB di Lampung |
|
|---|
| DPRD Lampung: Warga Minat Urus BBN Kendaraan Bila Proses Administrasi Cepat |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Solusi Akses Kredit Warga Lampung |
|
|---|
| 'Motorku-motorku' Anak Konsumen Minimarket Teriak Motor Dibawa Kabur Maling Bersenpi |
|
|---|
| DPRD-Pemprov Lampung Usulkan 3 Daerah Jadi KEK Pariwisata, Dorong Investasi dan UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PEMBATASAN-Kepala-Dinas-Komunikasi-Informatika-dan-Statistik.jpg)