Berita Lampung

DPRD Lampung: Warga Minat Urus BBN Kendaraan Bila Proses Administrasi Cepat

Kebijakan yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan meski nama di KTP berbeda dengan STNK menuai dukungan DPRD Lampung

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KEWAJIBAN BALIK NAMA - Anggota DPRD Lampung Hanifal. Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan meski nama di KTP berbeda dengan STNK menuai dukungan sekaligus catatan dari DPRD Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan meski nama di KTP berbeda dengan STNK menuai dukungan sekaligus catatan dari DPRD Lampung.

Anggota DPRD Lampung, Hanifal, menilai kebijakan tersebut memang menjadi solusi praktis bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama.

“Kebijakan ini jelas membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat masalah administrasi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Namun di balik kemudahan itu, DPRD mengingatkan adanya potensi masalah baru jika tidak diiringi pengawasan dan edukasi yang kuat.

Hanifal menekankan, masyarakat jangan sampai salah kaprah dan menganggap balik nama tidak lagi penting.

“Jangan sampai kemudahan ini justru membuat orang menunda atau bahkan mengabaikan balik nama. Padahal itu penting untuk ketertiban data kendaraan,” tegasnya.

Baca juga: Wajib Pajak dari Luar Lampung Ingin BBN Digratiskan Pajak Setahun

Ia juga menyoroti perlunya percepatan proses administrasi agar masyarakat tidak merasa terbebani saat mengurus balik nama di kemudian hari.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tanpa sosialisasi yang matang. Menurutnya, informasi soal kewajiban membuat surat pernyataan dan batas waktu satu tahun harus disampaikan secara jelas.

“Kalau sosialisasinya tidak maksimal, masyarakat bisa hanya menangkap ‘boleh bayar pajak’ saja, tapi tidak paham konsekuensinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi nasional bersama kepolisian dan pengelola Samsat di seluruh Indonesia.

Ia memastikan masyarakat tetap bisa membayar pajak dengan syarat membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun.

Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu pembahasan lanjutan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum kebijakan tersebut disosialisasikan secara resmi.

( Tribunlampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved