Berita Lampung
Wajib Pajak dari Luar Lampung Ingin BBN Digratiskan Pajak Setahun
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1 Agustus 2025.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wajib pajak pemlik kendaraan dari luar Lampung yang ingin melakukan Bea Balik Nama (BBN) digratis pajak selama setahun.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.
"Pada kebijakan yang terbaru ini untuk kelanjutan pemutihan pajak akan diberikan keringan setahun tidak dipungut pajak selama setahun untuk yang ingin melakukan BBN," kata Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat menyampaikan sambutannya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat kunker ke Kantor Ditlantas Polda Lampung, Senin (28/7/2025).
Ia mengatakan, kendaraan dari luar daerah yang ingin menjadi plat nomor polisi BE diberi diskon setahun tidak bayar pajak.
Pemprov Lampung telah mendapatkan PAD sekitar Rp 400 miliar dari program pemutihan kendaraan bermotor periode pertama.
"PAD sampai damai dengan akhir pemutihan kemarin totalnya sekitar Rp 400 miliar, pendapatan tersebut dari PAD kendaraan bermotor," kata Slamet.
Ia mengatakan, Wagub Lampung Jihan Nurlela telah mengumumkan masa perpanjangan pemutihan telah diperpanjang.
Masyarakat Lampung diharapkan dapat manfaatkan kembali program pemutihan tersebut.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginginkan tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak meningkat pesat.
Dengan harapan juga PAD meningkat dan semua ini merupakan dukungan dari Korlantas melalui Ditlantas Polda Lampung sangat diperlukan.
"Jadi ada keringanan tidak bayar pajak bagi pelat luar Lampung selama setahun yang ingin balik nama merupakan terobosan untuk peningkatan PAD Lampung," kata Slamet Riyadi.
Pihaknya melakukan perpanjangan pemutihan pajak ini sebagai upaya optimalisasi PAD, dengan sasarannya tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak.
Wajib pajak belum signifikan dalam membayar pajaknya dengan harapan tingkat kepatuhan pada progam pemutihan ini di atas 60 persen.
"Kami harapkan tingkat kepatuhan bayar pajak ke depannya masyarakat bisa meningkat 60 persen, dengan harapan cukup baik ke depannya sampai 3 bulan ke depan dalam pembayaran pajak," kata Slamet.
Ia mengatakan, wajib pajak sebelum pemutihan hanya 38 persen saja tingkat kepatuhan bayar pajaknya.
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.