Berita Lampung

Wajib Pajak dari Luar Lampung Ingin BBN Digratiskan Pajak Setahun

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1 Agustus 2025.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
CEK WAJIB PAJAK - Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat mengecek wajib pajak di kantor Samsat Rajabasa pada saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Lampung, Senin (28/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wajib pajak pemlik kendaraan dari luar Lampung yang ingin melakukan Bea Balik Nama (BBN) digratis pajak selama setahun. 

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

"Pada kebijakan yang terbaru ini untuk kelanjutan pemutihan pajak akan diberikan keringan setahun tidak dipungut pajak selama setahun untuk yang ingin melakukan BBN," kata Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat menyampaikan sambutannya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat kunker ke Kantor Ditlantas Polda Lampung, Senin (28/7/2025). 

Ia mengatakan, kendaraan dari luar daerah yang ingin menjadi plat nomor polisi BE diberi diskon setahun tidak bayar pajak

Pemprov Lampung telah mendapatkan PAD sekitar Rp 400 miliar dari program pemutihan kendaraan bermotor periode pertama. 

"PAD sampai damai dengan akhir pemutihan kemarin totalnya sekitar Rp 400 miliar, pendapatan tersebut dari PAD kendaraan bermotor," kata Slamet. 

Ia mengatakan, Wagub Lampung Jihan Nurlela telah mengumumkan masa perpanjangan pemutihan telah diperpanjang.

Masyarakat Lampung diharapkan dapat manfaatkan kembali program pemutihan tersebut.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginginkan tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak meningkat pesat.

Dengan harapan juga PAD meningkat dan semua ini merupakan dukungan dari Korlantas melalui Ditlantas Polda Lampung sangat diperlukan.

"Jadi ada keringanan tidak bayar pajak bagi pelat luar Lampung selama setahun yang ingin balik nama merupakan terobosan untuk peningkatan PAD Lampung," kata Slamet Riyadi. 

Pihaknya melakukan perpanjangan pemutihan pajak ini sebagai upaya optimalisasi PAD, dengan sasarannya tingkat kepatuhan masyarakat bayar pajak

Wajib pajak belum signifikan dalam membayar pajaknya dengan harapan tingkat kepatuhan pada progam pemutihan ini di atas 60 persen.

"Kami harapkan tingkat kepatuhan bayar pajak ke depannya masyarakat bisa meningkat 60 persen, dengan harapan cukup baik ke depannya sampai 3 bulan ke depan dalam pembayaran pajak," kata Slamet. 

Ia mengatakan, wajib pajak sebelum pemutihan hanya 38 persen saja tingkat kepatuhan bayar pajaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved