Berita Lampung

UMK Bandar Lampung 2026 Diusulkan Rp 3,4 Juta, Disnaker Beri Peringatan Pengusaha

Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi memberikan peringatan bagi para pengusaha agar membayar upah buruh dan karyawan sesuai ketentuan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribun Jakarta
UMK BANDAR LAMPUNG - Foto ilustrasi. UMK Bandar Lampung 2026 diusulkan Rp 3,4 juta, Disnaker beri peringatan pengusaha. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 naik sebesar Rp 186.522 atau setara 5,64 persen yakni Rp 3.491.889. 

Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi memberikan peringatan bagi para pengusaha agar membayar upah buruh dan karyawan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan yang nekat membayar upah di bawah ketentuan jika nantinya sudah disahkan.

"Pengawasan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan provinsi. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Yudhi, Kamis (25/12/2025).

Langkah selanjutnya, usulan ini akan dikaji oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum nantinya ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung.

Jika disetujui, maka buruh di Bandar Lampung akan menerima upah minimal sebesar Nilai UMP tersebut bakal menjadikan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung.

"Surat penetapan UMK sudah kami serahkan ke Disnaker Provinsi. Kami memang menjadi daerah terakhir yang menyerahkan karena menunggu tanda tangan Ibu Wali Kota (Eva Dwiana)," ujar Yudhi,

Yudhi menjelaskan, penentuan angka Rp 3,4 juta tersebut tidak asal-asalan.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung menggunakan indeks alfa 0,9 dalam rumus penghitungan upah.

Angka alfa 0,9 ini merupakan nilai penyesuaian tertinggi yang diperbolehkan regulasi pemerintah pusat.

"Ini sudah sesuai ketentuan. Kita menggunakan alfa 0,9 atas arahan langsung Ibu Wali Kota," jelasnya.

Dengan penggunaan alfa maksimal tersebut, Yudhi menyebut Bandar Lampung dipastikan memimpin daftar upah tertinggi dibandingkan 14 kabupaten/kota lainnya di Bumi Ruwa Jurai.

Tubaba

Dewan Pengupahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar Rp 152.320.

Dengan begitu, UMK Tubaba tahun depan naik menjadi Rp 3.045.390 dari sebelumnya Rp 2.893.070.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved