Berita Lampung

Singkong Direkomendasi Jadi Produk Unggulan Lampung

DPRD Provinsi Lampung memparipurnakan laporan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Senin (29/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PRODUK UNGGULAN - Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas saat diwawancarai di ruangannya, Senin (3/11/2025). Singkong direkomendasi jadi produk unggulan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung memparipurnakan laporan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Senin (29/12/2025).

Ketua Pansus Mikdar Ilyas menyampaikan, pansus telah merampungkan tugas selama satu tahun dengan sejumlah capaian yang berdampak langsung pada petani singkong di daerah ini.

Adapun hasil dari Pansus itu terbitnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Mikdar mengungkapkan, kompleksitas persoalan tata niaga singkong membuat Pansus bekerja hampir 12 bulan, sejak Januari hingga Desember 2025. Padahal secara aturan, masa kerja Pansus dapat diselesaikan dalam tiga bulan.

“Persoalan singkong ini rumit karena berkaitan dengan kewenangan daerah dan pusat. Kami berdiskusi dengan kelompok tani, OPD, pengusaha, hingga koordinasi dengan lima kementerian,” ujar Mikdar.

Menurutnya, Pansus menemukan berbagai persoalan yang selama ini membebani petani, mulai harga jual yang tidak wajar, biaya produksi tinggi, pupuk yang belum disubsidi, hingga kebijakan impor yang menekan harga singkong petani.

Mikdar mengatakan hasil perjuangan tersebut mulai terlihat. Mulai dari pupuk bersubsidi untuk singkong yang diberlakukan tahun ini, hingga adanya penguatan pembatasan impor.

Selain itu, keluarnya Pergub terkait harga dasar singkong juga dinilai sebagai langkah penting bagi kesejahteraan petani.

“Alhamdulillah kini ada harga patokan Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, berlaku tanpa melihat kadar aci untuk usia panen minimal delapan bulan. Sejak Februari aturan ini berjalan penuh, dan petani sudah merasakan keuntungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pergub tersebut ikut diperkuat melalui dimasukannya komoditas singkong dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dengan payung hukum yang lebih kuat, pelanggaran tata niaga ke depan tidak hanya berkonsekuensi administratif, tetapi juga pidana.

“Dengan kondisi ini, kami berharap masalah yang menahun bisa terurai dan kesejahteraan petani meningkat.

Dulu petani tidak menutup modal, sekarang aktivitas pasar mulai menggeliat karena petani sudah punya daya beli,” ucapnya.

Berdasarkan laporan yang diparipurnakan, Pansus menghasilkan sejumlah rekomendasi dan langkah penyelesaian, di antaranya mendorong terbitnya Surat Edaran Ketua DPRD Lampung yang memperkuat Surat Edaran Gubernur mengenai harga minimal pembelian singkong.

Langkah lainnya menginisiasi terbentuknya organisasi pengusaha tapioka sebagai wadah kolaborasi pemerintah dan petani,mendesak kebijakan pembatasan impor tepung tapioka sesuai kebutuhan industri dalam negeri dan musim panen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved