Berita Lampung

Tersangka Kasus Korupsi PT LEB Heri Wardoyo Cs Segera Disidangkan

Kajari Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, tersangka Heri Wardoyo Cs telah memasuki tahap kedua dan segera dilakukan persidangan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
SEGERA DISIDANGKAN - Heri Wardoyo Cs saat berada di Kejari Bandar Lampung, Kamis (15/1/2026). Tersangka kasus korupsi PT LEB segera disidangkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka kasus korupsi PT LEB (Lampung Energi Berjaya) Heri Wardoyo Cs segera akan disidangkan ke meja hijau. 

Kajari Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, tersangka Heri Wardoyo Cs telah memasuki tahap kedua dan segera dilakukan persidangan. 

"Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A," kata Baharuddin, Kamis (15/1/2026). 

"Kami telah terima pelimpahan terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB," terusnya.

"Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa yang ditahan," kata Baharuddin. 

Adapun tiga orang tersebut yakni Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur Utama PT LEB, Muhammad Hermawan. 

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10 persen tanpa dilandasi legalitas," ungkapnya.

Hingga tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan modus operandi yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI 10 persen sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan. 

Mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama. 

Melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tidak menggunakan kurs aktual. 

Hingga membagikan kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10 persen. 

Melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 268.760.385.500.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved