Berita Lampung

77 Ribu Perusahaan di Lampung, Disnaker Kawal Implementasi Kenaikan UMP 2026

Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Provinsi Lampung. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
KAWAL KENAIKAN UMP - Foto ilustrasi. 77 ribu perusahaan di Lampung, Disnaker kawal implementasi kenaikan UMP 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Lampung.

Angka itu melonjak 220 persen dari data 2024 yang hanya 24 ribu perusahaan.

Kabid Pengawasan Disnaker Lampung Heru Elthano mengatakan, hal ini membawa tantangan besar bagi tim pengawas, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan pengupahan dan perlindungan hak dasar pekerja.

Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat implementasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tidak hanya menjadi aturan simbolis.

Diketahui, berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (22/12/2025), UMP Lampung 2026 diputuskan sebesar Rp 3.047.734.

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen atau setara Rp 154.779,24 jika dibandingkan dengan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.893.070.

"Kami terus berusaha melakukan pengawasan, terutama kaitan dengan kenaikan UMP 2026. Artinya jangan sampai surat yang dikeluarkan Pak Gubernur hanya di atas kertas," ujar Heru di kompleks Kantor Pemprov Lampung, Senin (26/1/2026).

Heru menuturkan, sepanjang tahun 2025, Disnaker Lampung telah menangani 80 kasus ketidakpatuhan perusahaan.

Sejumlah permasalahan ketenagakerjaan tersebut meliputi 56 laporan terkait UMP, 5 kasus kecelakaan kerja, dan sisanya pengaduan lain-lain.

Heru juga menyoroti praktik penahanan ijazah asli pekerja yang masih ditemukan di Lampung.

Padahal, secara tegas hal itu dilarang oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2025.

"Penahanan ijazah tidak boleh ada alasan apapun. Penahanan ijazah ada 5 yang kami tangani (4 kasus sudah selesai dan 1 masih proses)," sebut Heru.

Bagi perusahaan yang melanggar, Heru mengingatkan adanya sanksi administratif yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif, jadi ada juga itu sanksi pembekuan usaha. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan maka bisa dilakukan pembekuan terhadap unit usahanya," tegasnya membacakan opsi sanksi terberat.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, Heru menyebut koordinasi akan dilakukan dengan instansi terkait.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved