Berita Lampung
77 Ribu Perusahaan di Lampung, Disnaker Kawal Implementasi Kenaikan UMP 2026
Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Provinsi Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
“Kalau skalanya sudah bukan UMKM, maka hak-hak pekerja melekat, seperti upah minimum dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Syukron mengakui, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan juga menjadi perhatian Komisi V DPRD Lampung. Saat ini, Disnaker Lampung hanya memiliki sekitar 32 pengawas untuk mengawasi puluhan ribu perusahaan.
“Nanti saat RDP dengan dinas terkait, hal ini akan kami sampaikan. Jika memang dibutuhkan penambahan pengawas dan harus didorong ke BKD, kenapa tidak,” kata Syukron.
Ia menegaskan, DPRD Lampung, khususnya Komisi V, terbuka menerima pengaduan dari pekerja yang merasa dirugikan. “Kami terbuka. Pekerja bisa mengadu secara kelembagaan maupun perorangan. Tinggal bersurat, nanti akan kami fasilitasi,” pungkasnya.
Terapkan K3
Disnaker Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu diungkapkan Kadisnaker Lampung Agus Nompitu dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional di kompleks Kantor Pemprov Lampung, Senin (26/1/2026).
Agus menegaskan, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) merupakan kebutuhan mendasar untuk menjamin keselamatan nyawa pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif.
"Peringatan Bulan K3 ini kita laksanakan selama satu bulan penuh, dalam rangka mengampanyekan dan membudayakan semangat dalam pelaksanaan K3 demi keselamatan dan kesehatan kerja," ujar Agus.
Ia menekankan, perusahaan wajib melakukan pengawasan internal secara mandiri dan intensif, mulai dari prosedur kerja hingga penggunaan alat pelindung diri di lapangan.
Hal ini sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan, khususnya yang ada di Provinsi Lampung, untuk dapat menerapkan sistem manajemen K3, sekaligus di dalamnya terkait dengan tim pembinaan terhadap K3 di perusahaan," tegas Agus.
Menurut Agus, pengawasan yang ketat di lingkungan internal perusahaan sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan kerja serta menghindari terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan.
"Pengawasan secara intensif kepada pekerja-pekerja, baik itu dalam penggunaan alat, kemudian juga di dalam proses bekerja di perusahaan masing-masing sehingga kita dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja dan juga kita berharap nihil dalam penindakan tersebut," jelasnya.
Agus menambahkan, jika budaya K3 sudah berjalan dengan baik, maka produktivitas akan meningkat karena buruh dapat bekerja dengan perasaan aman.
"Dalam pelaksanaan K3 ini, tentu kita berharap agar para pekerja itu bisa bekerja dengan tenang, dengan selamat, dan juga sehat," lanjutnya.
| Terbagi 2 Kloter, Jemaah Haji Tanggamus Lampung Berangkat 7 Mei dan 17 Mei |
|
|---|
| Hari Kartini dan Hari Bumi 2026: WFD Perkuat Aksi Perempuan Penjaga Hutan |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Beda Identitas, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Hasil Rakor Tiga Instansi |
|
|---|
| Sempat Disegel, Balai Kampung di Terusan Nunyai Lampung Tengah Dibobol Maling |
|
|---|
| Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Lama, Begini Kata Dirlantas Polda Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disnaker-kawal-implementasi-kenaikan-UMP-2026.jpg)