Berita Lampung

77 Ribu Perusahaan di Lampung, Disnaker Kawal Implementasi Kenaikan UMP 2026

Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Provinsi Lampung. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
KAWAL KENAIKAN UMP - Foto ilustrasi. 77 ribu perusahaan di Lampung, Disnaker kawal implementasi kenaikan UMP 2026. 

"Kalau terkait dengan ada tindak pidana lain, itu yang akan menentukan untuk pengadilan, PHI, ataupun itu nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Polda, maupun dari pengadilan," jelasnya.

Heru mengakui tantangan berat dalam pengawasan muncul karena minimnya sumber daya manusia yang hanya berkisar 30-an orang untuk mengawasi banyaknya perusahaan di Lampung.

"Jumlah perusahaan di Lampung pada akhir 2025 tercatat melonjak signifikan, dari sebelumnya 24 ribu menjadi sekitar 77 ribu unit. Mayoritas mereka dari sektor UMKM," jelasnya.

"Kami tim pengawas ada 32 orang, mengajukan penambahan personel 10 orang ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Syarat jadi pengawas sudah 2 tahun bekerja di Disnaker Lampung," tutupnya.

Hindari Regulasi

Anggota Komisi V DPRD Lampung Syukron Muchtar menyoroti masih lemahnya perlindungan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia menilai, tidak sedikit pelaku usaha yang menyalahgunakan status UMKM untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

“Ada unit usaha yang sebenarnya sudah besar, tapi tetap mengaku UMKM hanya untuk menghindari regulasi ketenagakerjaan. Ini sama saja mezalimi pekerja,” kata Syukron, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, kejujuran dalam mengklasifikasikan skala usaha menjadi kunci utama perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, pekerja harus dipandang sebagai aset berharga, bukan sekadar alat produksi.

“Pekerja itu aset. Harus dirawat, dijaga, dan dihormati. Hak mereka diberikan sesuai kepantasan, bukan sekadar sesuai keinginan usaha,” tegasnya.

Syukron mengingatkan, Indonesia telah lama merdeka dan menjunjung tinggi nilai kesejahteraan. Karena itu, praktik kerja yang merugikan pekerja tidak boleh lagi terjadi.

“Jangan sampai ada istilah kerja rodi di zaman modern. Pekerja bekerja keras tapi tidak mendapatkan hak yang layak,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika suatu usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM, maka pemilik usaha wajib mengakuinya dan memberikan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku, minimal upah sesuai UMR serta jaminan ketenagakerjaan.

Sementara bagi UMKM dengan skala sangat kecil, Syukron tetap meminta agar pekerja diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh hak yang layak.

Sejalan dengan hal tersebut, Syukron mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk terus memperbarui data unit usaha, termasuk memastikan klasifikasi skala usaha dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved