Berita Lampung

77 Ribu Perusahaan di Lampung, Disnaker Kawal Implementasi Kenaikan UMP 2026

Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Provinsi Lampung. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
KAWAL KENAIKAN UMP - Foto ilustrasi. 77 ribu perusahaan di Lampung, Disnaker kawal implementasi kenaikan UMP 2026. 

Sementara itu, Sekprov Lampung Marindo Kurniawan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia. Dia menyebutkan, saat ini jumlah tenaga kerja nasional mencapai 146,54 juta orang.

Ia mengungkapkan, data nasional tahun 2024 mencatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja, yang menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem, mulai dari proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Marindo.

Dia menegaskan, pendekatan K3 ke depan tidak lagi bersifat sektoral dan reaktif, melainkan terintegrasi dalam satu ekosistem yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga memaparkan sejumlah tantangan K3 yang masih dihadapi, seperti kualitas layanan K3 yang belum merata, pendekatan antarinstansi yang masih terkotak-kotak, serta masih rendahnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).

“Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan ekosistem di mana pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” tegasnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan sembilan agenda aksi strategis K3.

Di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, pelibatan aktif Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebagai relawan pengawasan norma K3, serta penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) agar kebijakan keselamatan kerja berjalan efektif hingga ke daerah.

Dalam kesempatan itu Marindo menekankan bahwa K3 memiliki keterkaitan langsung dengan daya saing ekonomi daerah dan nasional.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi sebuah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” katanya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Ryo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved