Berita Lampung

77 Ribu Perusahaan di Lampung, Disnaker Kawal Implementasi Kenaikan UMP 2026

Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Provinsi Lampung. 

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
KAWAL KENAIKAN UMP - Foto ilustrasi. 77 ribu perusahaan di Lampung, Disnaker kawal implementasi kenaikan UMP 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berdasarkan data Disnaker Lampung di awal tahun 2026, kini tercatat sekitar 77 ribu perusahaan di Lampung.

Angka itu melonjak 220 persen dari data 2024 yang hanya 24 ribu perusahaan.

Kabid Pengawasan Disnaker Lampung Heru Elthano mengatakan, hal ini membawa tantangan besar bagi tim pengawas, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan pengupahan dan perlindungan hak dasar pekerja.

Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat implementasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tidak hanya menjadi aturan simbolis.

Diketahui, berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (22/12/2025), UMP Lampung 2026 diputuskan sebesar Rp 3.047.734.

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen atau setara Rp 154.779,24 jika dibandingkan dengan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.893.070.

"Kami terus berusaha melakukan pengawasan, terutama kaitan dengan kenaikan UMP 2026. Artinya jangan sampai surat yang dikeluarkan Pak Gubernur hanya di atas kertas," ujar Heru di kompleks Kantor Pemprov Lampung, Senin (26/1/2026).

Heru menuturkan, sepanjang tahun 2025, Disnaker Lampung telah menangani 80 kasus ketidakpatuhan perusahaan.

Sejumlah permasalahan ketenagakerjaan tersebut meliputi 56 laporan terkait UMP, 5 kasus kecelakaan kerja, dan sisanya pengaduan lain-lain.

Heru juga menyoroti praktik penahanan ijazah asli pekerja yang masih ditemukan di Lampung.

Padahal, secara tegas hal itu dilarang oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2025.

"Penahanan ijazah tidak boleh ada alasan apapun. Penahanan ijazah ada 5 yang kami tangani (4 kasus sudah selesai dan 1 masih proses)," sebut Heru.

Bagi perusahaan yang melanggar, Heru mengingatkan adanya sanksi administratif yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif, jadi ada juga itu sanksi pembekuan usaha. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan maka bisa dilakukan pembekuan terhadap unit usahanya," tegasnya membacakan opsi sanksi terberat.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, Heru menyebut koordinasi akan dilakukan dengan instansi terkait.

"Kalau terkait dengan ada tindak pidana lain, itu yang akan menentukan untuk pengadilan, PHI, ataupun itu nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Polda, maupun dari pengadilan," jelasnya.

Heru mengakui tantangan berat dalam pengawasan muncul karena minimnya sumber daya manusia yang hanya berkisar 30-an orang untuk mengawasi banyaknya perusahaan di Lampung.

"Jumlah perusahaan di Lampung pada akhir 2025 tercatat melonjak signifikan, dari sebelumnya 24 ribu menjadi sekitar 77 ribu unit. Mayoritas mereka dari sektor UMKM," jelasnya.

"Kami tim pengawas ada 32 orang, mengajukan penambahan personel 10 orang ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Syarat jadi pengawas sudah 2 tahun bekerja di Disnaker Lampung," tutupnya.

Hindari Regulasi

Anggota Komisi V DPRD Lampung Syukron Muchtar menyoroti masih lemahnya perlindungan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia menilai, tidak sedikit pelaku usaha yang menyalahgunakan status UMKM untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

“Ada unit usaha yang sebenarnya sudah besar, tapi tetap mengaku UMKM hanya untuk menghindari regulasi ketenagakerjaan. Ini sama saja mezalimi pekerja,” kata Syukron, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, kejujuran dalam mengklasifikasikan skala usaha menjadi kunci utama perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, pekerja harus dipandang sebagai aset berharga, bukan sekadar alat produksi.

“Pekerja itu aset. Harus dirawat, dijaga, dan dihormati. Hak mereka diberikan sesuai kepantasan, bukan sekadar sesuai keinginan usaha,” tegasnya.

Syukron mengingatkan, Indonesia telah lama merdeka dan menjunjung tinggi nilai kesejahteraan. Karena itu, praktik kerja yang merugikan pekerja tidak boleh lagi terjadi.

“Jangan sampai ada istilah kerja rodi di zaman modern. Pekerja bekerja keras tapi tidak mendapatkan hak yang layak,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika suatu usaha sudah tidak lagi masuk kategori UMKM, maka pemilik usaha wajib mengakuinya dan memberikan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku, minimal upah sesuai UMR serta jaminan ketenagakerjaan.

Sementara bagi UMKM dengan skala sangat kecil, Syukron tetap meminta agar pekerja diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh hak yang layak.

Sejalan dengan hal tersebut, Syukron mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk terus memperbarui data unit usaha, termasuk memastikan klasifikasi skala usaha dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Kalau skalanya sudah bukan UMKM, maka hak-hak pekerja melekat, seperti upah minimum dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Syukron mengakui, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan juga menjadi perhatian Komisi V DPRD Lampung. Saat ini, Disnaker Lampung hanya memiliki sekitar 32 pengawas untuk mengawasi puluhan ribu perusahaan.

“Nanti saat RDP dengan dinas terkait, hal ini akan kami sampaikan. Jika memang dibutuhkan penambahan pengawas dan harus didorong ke BKD, kenapa tidak,” kata Syukron.

Ia menegaskan, DPRD Lampung, khususnya Komisi V, terbuka menerima pengaduan dari pekerja yang merasa dirugikan. “Kami terbuka. Pekerja bisa mengadu secara kelembagaan maupun perorangan. Tinggal bersurat, nanti akan kami fasilitasi,” pungkasnya.

Terapkan K3

Disnaker Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu diungkapkan Kadisnaker Lampung Agus Nompitu dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional di kompleks Kantor Pemprov Lampung, Senin (26/1/2026).

Agus menegaskan, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) merupakan kebutuhan mendasar untuk menjamin keselamatan nyawa pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif.

"Peringatan Bulan K3 ini kita laksanakan selama satu bulan penuh, dalam rangka mengampanyekan dan membudayakan semangat dalam pelaksanaan K3 demi keselamatan dan kesehatan kerja," ujar Agus.

Ia menekankan, perusahaan wajib melakukan pengawasan internal secara mandiri dan intensif, mulai dari prosedur kerja hingga penggunaan alat pelindung diri di lapangan.

Hal ini sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan, khususnya yang ada di Provinsi Lampung, untuk dapat menerapkan sistem manajemen K3, sekaligus di dalamnya terkait dengan tim pembinaan terhadap K3 di perusahaan," tegas Agus.

Menurut Agus, pengawasan yang ketat di lingkungan internal perusahaan sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan kerja serta menghindari terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan.

"Pengawasan secara intensif kepada pekerja-pekerja, baik itu dalam penggunaan alat, kemudian juga di dalam proses bekerja di perusahaan masing-masing sehingga kita dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja dan juga kita berharap nihil dalam penindakan tersebut," jelasnya.

Agus menambahkan, jika budaya K3 sudah berjalan dengan baik, maka produktivitas akan meningkat karena buruh dapat bekerja dengan perasaan aman.

"Dalam pelaksanaan K3 ini, tentu kita berharap agar para pekerja itu bisa bekerja dengan tenang, dengan selamat, dan juga sehat," lanjutnya.

Sementara itu, Sekprov Lampung Marindo Kurniawan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia. Dia menyebutkan, saat ini jumlah tenaga kerja nasional mencapai 146,54 juta orang.

Ia mengungkapkan, data nasional tahun 2024 mencatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja, yang menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem, mulai dari proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Marindo.

Dia menegaskan, pendekatan K3 ke depan tidak lagi bersifat sektoral dan reaktif, melainkan terintegrasi dalam satu ekosistem yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga memaparkan sejumlah tantangan K3 yang masih dihadapi, seperti kualitas layanan K3 yang belum merata, pendekatan antarinstansi yang masih terkotak-kotak, serta masih rendahnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).

“Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan ekosistem di mana pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” tegasnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan sembilan agenda aksi strategis K3.

Di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, pelibatan aktif Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebagai relawan pengawasan norma K3, serta penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) agar kebijakan keselamatan kerja berjalan efektif hingga ke daerah.

Dalam kesempatan itu Marindo menekankan bahwa K3 memiliki keterkaitan langsung dengan daya saing ekonomi daerah dan nasional.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi sebuah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” katanya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Ryo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved