Berita Lampung

Kasus Penipuan Ritual Mistis Disidangkan, Nasirun Klaim Bisa Tarik Harta Leluhur

Dalam persidangan terungkap, Nasirun mengklaim memiliki kemampuan menarik harta leluhur melalui ritual khusus. 

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi
MODUS - Saksi dan penyidik kasus dukun palsu di Lampung Tengah menunjukkan kamar ritual yang digunakan sebagai bagian dari upaya penipuan, berisi perlengkapan dan barang-barang sesajen, Rabu (28/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penipuan bermodus ritual mistis oleh Nasirun (57) disidangkan di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah
  • Terdakwa mengaku bisa menarik harta leluhur dan menyiapkan kamar ritual
  • Korban diancam kelumpuhan jika melanggar pantangan

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasus penipuan bermodus ritual mistis yang dilakukan terdakwa Nasirun (57) di Lampung Tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. 

Persidangan ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait praktik penipuan yang dijalankan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Nasirun mengklaim memiliki kemampuan menarik harta leluhur melalui ritual khusus. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menyiapkan kotak ajaib palsu, melakukan ritual di kamar keramat dengan sesajen berupa lele goreng, serta melontarkan ancaman mistis kepada korban.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, membeberkan bagaimana terdakwa berhasil memperdaya korban berinisial A, warga Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

Menurut Alfa, awalnya korban tergiur dengan janji mendapatkan harta dalam jumlah besar. 

Terdakwa kemudian meminta korban menyiapkan satu kamar khusus di rumahnya yang disebut sebagai tempat ritual. 

Korban dilarang keras masuk atau mengintip ruangan tersebut dengan ancaman mistis.

“Terdakwa menakut-nakuti korban. Ia mengancam jika ada anggota keluarga yang berani masuk ke kamar atau membuka kotak sesajen, maka akan tertimpa musibah berupa kelumpuhan,” ujar Alfa Dera, Rabu (28/1/2026).

Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menyerahkan sepenuhnya kendali kamar ritual kepada terdakwa. 

Seluruh kunci kamar dan gembok kotak yang disebut berisi uang dipegang oleh Nasirun, sehingga korban sama sekali tidak berani memeriksanya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kurniawan menghadirkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar ritual. 

Alih-alih uang yang dijanjikan berlipat ganda, isi kamar tersebut justru berupa benda-benda yang diduga asal diletakkan untuk menipu korban.

Barang bukti yang ditemukan antara lain nasi lele goreng, bunga tiga rupa, kopi, teh, sembilan buah kelapa yang dibungkus kain, satu kotak triplek besar berukuran 80x4 6x60 sentimeter, satu toples berisi air dan telur, satu mangkuk berisi tumpukan karet gelang merah, serta kain putih berisi beras.

Alfa Dera menegaskan, praktik dukun palsu yang dilakukan Nasirun merupakan rangkaian kebohongan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan jelas melanggar hukum. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved