Tersangka Penjambretan di Pringsewu Dilimpahkan ke JPU

Tersangka kasus penjambretan Muhammad Amrulloh alias MA (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
JAMBRET – Tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.  
Ringkasan Berita:
  • Tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25) dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (3/2/2026).
  • Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21).
  • Barang bukti diserahkan: ponsel korban dan sepeda motor tersangka.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Tersangka kasus penjambretan Muhammad Amrulloh alias MA (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait kelengkapan berkas penyidikan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polsek Pringsewu Kota juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara penjambretan tersebut. 

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Gelar Ramp Check, Tekankan Pentingnya Keselamatan Lalu Lintas

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya, proses hukum akan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, penanganan kasus kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. 

Tersangka akan menjalani proses penahanan serta persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan terhadap sebuah ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved