Berita Lampung

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Adiluwih, Pringsewu

Polres Pringsewu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Adiluwih.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
PELAKU DITANGKAP - Curanmor Rhenaldi alias Tusimin (51), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Rumah yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga memudahkan pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah berhasil menggasak barang, pelaku menjual hasil curian dengan harga bervariasi, tergantung kondisi barang. 

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Juniko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah.

“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan seperti teralis dan kunci ganda. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved