Berita Lampung
Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Oknum anggota DPRD Tuba Barat berinisial EF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Oknum anggota DPRD Tulangbawang Barat berinisial EF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkembangan terkait penanganan kasus ijazah palsu yang ada di Polda Lampung sudah memasuki tahap proses penyidikan,” ujar Heri Rusyaman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, EF telah diperiksa sebagai tersangka dan sejumlah pertanyaan penting telah diajukan penyidik.
Baca Juga Nasib Anggota DPRD Lampung Selatan Kasus Ijazah Palsu, Kini Mendekam di Lapas Kalianda
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat dikenakan status tersangka.
“Kemudian beberapa hal yang ditanyakan bersangkutan juga sudah kita tanyakan. Sehingga hasil gelar bahwa yang bersangkutan bisa dikenakan sebagai tersangka dan terbukti. Tetapi ini proses masih pendalaman dan ada beberapa hal pun yang akan kita lengkapi lagi,” jelasnya.
Heri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Berkas perkara nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan apabila dinyatakan lengkap.
Dalam penyidikan terungkap bahwa EF diduga sengaja menggunakan ijazah yang tidak sesuai sebagai syarat pencalonan legislatif tahun 2025. Ijazah tersebut diduga bukan miliknya.
“Ijazah yang diduga tidak sesuai itu adalah ijazah kesetaraan Paket C setara SMA. Namun yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ijazah Paket C tersebut disebut-sebut dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun tersangka diduga tidak pernah mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di lembaga tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah EF dinilai terbukti memalsukan dokumen pendidikan saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
“Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” tegas Heri.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Bantu Warga Kurang Mampu, Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Visum Gratis |
|
|---|
| PWI Gandeng KONI Lampung Siap Gelar Sekaligus Kejar Prestasi di Porwanas 2027 |
|
|---|
| Bandar Lampung Didorong Jadi Kota Inklusi |
|
|---|
| Diduga Bikin Onar, Tiga Pelajar Sudan di Lampung Diamankan Imigrasi |
|
|---|
| Seluruh Jemaah Calon Haji asal Lampung Sudah Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-anggota-DPRD-Tuba-Barat-tersangka-kasus-ijazah-palsu.jpg)