Berita Lampung

Polsek Natar Amankan Pelaku Curas di Bandung

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya, Gang Way Tuba, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Humas Polres Lampung Selatan
DIAMANKAN - Polsek Natar mengamankan RS, pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan, di Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan Polsek Natar berhasil mengamankan RS, seorang pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau tindak pidana pengancaman, di Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menjelaskan, pihaknya mengamankan RS di Bandung.

"Penangkapan dilakukan di Kota Bandung pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban MALG (23), Selasa (17/2/2026). 

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Koperasi Putra Pohan Jaya, Gang Way Tuba, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, korban sedang berada di dapur.

Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memegang kepalanya. 

Tanpa banyak kata, pelaku menempelkan pisau ke leher korban.

Korban yang ketakutan langsung berteriak dan berlari menuju kamar, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Natar segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta hasil penyelidikan yang intens, polisi akhirnya berhasil melacak pelaku ke Bandung. 

Polsek Natar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ade Candra dan Panit Reskrim Ipda Adek Suci Pebrianto berhasil menangkap RS di Kota Kembang.

Saat penangkapan, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya jaket, celana, dan kaus hitam.

RS kini telah dibawa ke Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Jika terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 449 atau Pasal 448 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved