Berita Lampung

Kejati Lampung Didesak Profesional Tuntaskan Kasus Hutan Way Kanan

Kejati Lampung diminta tetap menjaga integritas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Way Kanan.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KERUGIAN NEGARA - Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Rinaldy Amrullah. Dia meminta pengembalian kerugian negara merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus hutan di Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Rinaldy Amrullah mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tetap menjaga integritas dan bertindak "tegak lurus" dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut ditegaskannya menyusul progres penyidikan yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Rinaldy menekankan profesionalisme jaksa diuji dalam memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Menanggapi informasi mengenai adanya titipan uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar dalam perkara ini, Rinaldy menjelaskan, secara substansi, hukum tipikor saat ini mulai bergeser ke arah asset recovery (pemulihan aset).

"Harapannya kasus korupsi, terutama di Way Kanan ini, bersifat pro-recovery. Saya pribadi lebih mengedepankan kembalinya kerugian negara daripada sekadar mempidanakan orang," ujar Rinaldy saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan prioritas utama. Jika uang negara tidak kembali, hukuman penjara yang dijatuhkan dianggap kurang memberikan manfaat bagi pembangunan.

Rinaldy memaparkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memang fokus pada perbuatan memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Namun, ia mengingatkan adanya poin penting dalam Pasal 4 KUHP yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.

Meski pidana tetap berjalan, pengembalian aset dapat menjadi dasar kuat bagi hakim untuk mengurangi masa hukuman terdakwa.

"Menghukum orang itu dasarnya karena perbuatannya jahat. Namun, jika kerugian terjadi karena kebijakan yang salah tetapi tidak didasari niat jahat (mens rea), maka pengembalian uang adalah asas kemanfaatan yang paling nyata," tambahnya.

Di akhir keterangannya, Rinaldy mendorong agar semangat UU Perampasan Aset dikedepankan.

Ia menilai skema menitipkan kerugian negara di awal proses hukum adalah langkah yang tepat untuk memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh selama proses peradilan yang panjang berlangsung.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved