Berita Lampung

KPPU Temukan Harga Minyakita di Lampung Melebihi HET

KPPU menemukan adanya peredaran Minyakita di Lampung yang harganya melampaui HET yang sudah dipatok Kementerian Perdagangan.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id
HARGA MINYAKITA - KPPU menemukan adanya peredaran Minyakita di Lampung yang harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dipatok Kementerian Perdagangan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya peredaran Minyakita di Lampung yang harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dipatok Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Kantor Wilayah II KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam rilis tertulisnya yang diterima Tribunlampung.co.id, pada Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan keterangan Wahyu, di level distributor pertama (D1) hingga distributor kedua (D2), banderol Minyakita sudah melewati batas harga yang ditetapkan bagi rantai distribusi.

"Kami menemukan banyak distributor tingkat satu dan tingkat dua yang menjual Minyakita di atas harga Rp 14.500 untuk harga distribusi. Padahal harga tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Pihak KPPU menduga lonjakan harga saat ini dipicu oleh kendala pada arus distribusi atau kemungkinan adanya tekanan tying yang terjadi sejak dari level produsen maupun distributor.

Sebab, kata Wahyu, KPPU menemukan adanya kecurangan dalam penyaluran Minyakita di dua daerah di Lampung, yakni Kota Bandar Lampung dan Metro.

Wahyu mengungkapkan, praktik kecurangan yang ditemukan adalah pihak distributor menggukan modus tying agreement atau penjualan bersyarat dalam penyaluran Minyakita.

Adapun praktik tying seperti yang dijelaskan Wahyu, merupakan skema perdagangan yang memaksa konsumen atau pengecer untuk membeli produk tambahan sebagai syarat mutlak agar bisa mendapatkan produk utama yang sebenarnya diinginkan.

Menurutnya, praktik tying ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan penjualan Minyakita di lapangan.

"Setelah kita temukan dan kita minta untuk diperbaiki, para pelaku usaha langsung mengikuti arahan kami dan berkomitmen untuk menghentikan praktik tying tersebut," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, strategi perdagangan semacam itu dilarang lantaran berpotensi merugikan masyarakat serta merusak iklim kompetisi usaha yang sehat.

"Larangan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya.

Wahyu memaparkan, salah satu temuan signifikan berlokasi di Kota Bandar Lampung, di mana pembeli dipaksa mengambil minyak goreng merek lain demi mendapatkan pasokan Minyakita.

"Di Bandar Lampung, konsumen diwajibkan membeli lima karton minyak goreng kemasan lain untuk memperoleh satu karton Minyakita," kata Wahyu.

KPPU telah melayangkan teguran kepada para penyalur agar segera mengakhiri kebijakan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved