Berita Lampung

Pengacara Bakal Bawa Kasus Dugaan Malpraktik RS di Bandar Lampung ke DPR RI

Pengacara Randy dari RND Law Firm mengaku akan membawa kasus tersebut ke Komisi III DPR RI. 

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KECEWA - Pengacara M Randy Pratama (kanan) dari RND Law Firm menunjukkan foto kondisi tubuh kliennya, Minggu (8/3/2026). M Randy kecewa perkara kliennya dihentikan sehingga akan membawa kasus tersebut ke DPR RI. (Bayu Saputra)   

Ringkasan Berita:
  • M Randy Pratama, pengacara dari Endang Febriaki menyayangkan kasus kliennya itu dihentikan.
  • Kliennya diduga korban malpraktik oleh oknum dokter RS di Bandar Lampung.
  • Oleh karena itu pengacara Randy dari RND Law Firm mengaku akan membawa kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - M Randy Pratama, pengacara dari Endang Febriaki menyayangkan kasus kliennya itu dihentikan. Kliennya diduga korban malpraktik oleh oknum dokter RS di Bandar Lampung.

Oleh karena itu pengacara Randy dari RND Law Firm mengaku akan membawa kasus tersebut ke Komisi III DPR RI. 

"Jadi laporan kami itu dihentikan secara resminya melalui surat pada 4 September 2025 dan baru dapat surat penghentian penyelidikan tersebut pada 3 Maret 2026," kata pengacara M Randy Pratama saat ditemui awak media di kantornya, Minggu (8/3/2026). 

Randy menyesalkan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Kemudian yang menjadi permasalahan, putusan dari majelis dewan profesi (MDP) terkesan dikesampingkan. Dalam waktu dekat, dia mengaku akan melapor ke DPR RI.  

"Harapannya DPR RI panggil pihak RS dan dokter, serta kami, serta polisi dalam RDP (rapat dengar pendapat). Dengan harapan masalah ini terungkap dengan jelas," kata Randy. 

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung: Hindari Takjil Dibungkus Koran dan Plastik Hitam

Pihaknya khawatir jika korban tak mendapatkan keadilan. "Kami telah melaporkan kepada pihak MDP yang saat ini tengah bersidang, tinggal menunggu putusan dari MDP," kata Randy. 

"Karena sifatnya putusan MDP tersebut ini yang menentukan dapat merekomendasikan dapat dipidana atau seseorang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dilaporkan pidana," kata Randy. 

Akan tetapi, menurut dia, ini perkara ini dihentikan tanpa mempertimbangkan putusan MDP. 

Dia menyatakan, bahwa kliennya memiliki fakta yang tak bisa dibantahkan, bahwa terjadi putus atau terpotongnya ureternya yaitu saluran antar ginjal ke kantung kemihnya. 

"Jadi yang bocor atau terpotong tersebut disebabkan operasi pengangkatan miom yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut," kata Randy. 

Sekiranya pada Juni 2025 pasca operasi tersebut didapatkan fakta bahwa cairan urine kliennya merendam 6 liter hingga level 5 dalam perut.

"Oleh karena itu kami merasakan fakta tak dapat dikesampingkan bahwa urine dalam perut dan hingga tidak dapat buang air kecil karena terpotongnya cairan ureter tersebut," kata Randy. 

Ada saksi yang mengatakan bahwa pada saluran ureter tersebut terikat.

"Kami bingung merasa janggal, bagaimana mungkin karena ada cairan 6 liter urine yang mengendap di dalam perut," kata Randy. 

Ia mengatakan, pihaknya menduga bahwa urine terendam 6 liter tersebut disebabkan ureter tersebut terpotong. Diduga pasca operasi oleh oknum dokter tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved