Berita Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 3 Motor di Lampung Timur

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polsek Labuhan Ratu
PELAKU - JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap gabungan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu serta Telab 308 Polres Lampung Tengah karena kasus pencurian motor, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Presisi Polsek Labuhan Ratu bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
  • Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.
  • Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39).

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Labuhan Ratu yang dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan menuju bagian belakang rumah. 

"Saat itu, korban mendapati tiga sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di rumah sudah tidak berada di tempat," kata Asep, Senin (9/3/2026).

Kapolsek melanjutkan, saat kejadian, korban memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu samping masih dalam keadaan tertutup. 

Didapati kunci pengaman pintu berupa grendel sudah tidak terkunci. 

Adapun tiga kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc, satu unit Honda Supra X 125 cc, dan satu unit Honda Beat 110 cc. Untuk membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Pelaku diduga masuk melalui pintu samping rumah sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar kapolsek.

Korban yang mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai puluhan juta itu pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Asep beserta jajaran melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hasilnya, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Kapolsek memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku penadahan di wilayah Kecamatan Sribawono.

Kapolsek pun mengerahkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu dengan dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak menuju lokasi yang dimaksud. 

"Tim gabungan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu ruang karaoke bersama rekannya. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan JW," ujar dia.

Seusai ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved