Berita Lampung
Disdikbud Lampung: Pembatasan Medsos oleh Komdigi Tak Menganggu Sistem Belajar
Karena yang dibatasi adalah konten non edukatif, sementara ruang digital untuk pembelajaran tetap terbuka lebar.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Disdikbud Lampung memastikan pembatasan media sosial buat anak tidak mengganggu sistem belajar.
- Karena yang dibatasi adalah konten non edukatif, sementara ruang digital untuk pembelajaran tetap terbuka lebar.
- Pembatasan akses media sosial merupakan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memastikan pembatasan media sosial atau medsos buat anak di bawah usia 16 tahun tidak mengganggu sistem belajar di sekolah.
Karena yang dibatasi adalah konten non edukatif, sementara ruang digital untuk pembelajaran tetap terbuka lebar.
Pembatasan akses medsos merupakan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Kepala Disdikbud Pemprov Lampung Thomas Amirico memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghambat pendidikan. Sehingga publik tidak perlu khawatir pembatasan ini akan mengganggu sistem belajar.
Sebenarnya, kata Thomas, Provinsi Lampung sudah bergerak lebih awal membatasi penggunaan gadget di kalangan pelajar.
Baca juga: Pemprov Lampung Dukung Pembatasan Medsos dan Game Online bagi Remaja
Menurut dia, Disdikbud Lampung sejak setahun belakangan telah memberlakukan aturan larangan membawa ponsel ke sekolah bagi siswa SMA dan SMK di bawah kewenangan provinsi.
"Kami sudah lebih dahulu menerapkan bahwa siswa di sekolah yang menjadi kewenangan kami tidak boleh membawa handphone ke sekolah. Dan ini sudah ditaati oleh seluruh siswa di Provinsi Lampung," kata Thomas, Senin (9/3/2026).
Kebijakan larangan bawa HP ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga kualitas kognitif siswa agar tetap fokus pada pelajaran di kelas.
Thomas menegaskan, teknologi hanya diperbolehkan masuk ke ruang kelas jika memang menjadi bagian dari media penunjang instruksional yang diawasi oleh guru.
"Walaupun mereka mau pakai handphone, itu harus betul-betul untuk pembelajaran yang memang membutuhkan perangkat tersebut. Jadi fungsinya lebih kepada media penunjang pembelajaran. Selebihnya kita batasi," tambahnya lagi.
Di sisi lain, Thomas menekankan peran guru tetap menjadi ujung tombak dalam memberikan literasi digital bagi siswa.
Selain mengajar, guru diharapkan mampu memetakan dan memberikan informasi kepada siswa mengenai media sosial atau aplikasi mana saja yang membawa pengaruh positif bagi pengembangan diri mereka.
Sinergi antara pemblokiran sistem oleh pusat, pengawasan orang tua di rumah, serta aturan ketat di sekolah diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi anak-anak di Lampung.
"Orang tua mendampingi, guru memberikan arahan, dan Komdigi menutup akses negatif. Sinergi ini akan menjaga anak-anak kita tetap aman sekaligus produktif di era digital," pungkasnya.
Menurut Thomas, tantangan mendidik anak di era Gen Alfa sangatlah besar karena anak-anak sudah terbiasa memegang gawai (gadget) sejak usia balita.
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
| Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem |
|
|---|
| Viper Bar & Resto Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadisdikbud-Lampung-Thomas-Amirico-Pelanggaran.jpg)