Mudik Lebaran

Mudik Lebaran, Warga Bandar Lampung Bisa Titip Kendaraan Gratis ke Kantor Polisi

Sebab Polresta Bandar Lampung membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama masa libur Idul Fitri.

Tribunlampung.co.id/Humas Polres Balam
TITIP GRATIS - Warga Bandar Lampung yang akan mudik Lebaran 2026 tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah karena bisa titip gratis di kantor polisi terdekat.  
Ringkasan Berita:
  • Warga Bandar Lampung yang akan mudik Lebaran 2026 bisa titip kendaraan gratis di kantor polisi terdekat.
  • Polresta Bandar Lampung membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama masa libur Idul Fitri.
  • Program ini disediakan untuk memberi rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama saat mudik Lebaran.

Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung yang akan mudik Lebaran 2026 tidak perlu meninggalkan kendaraan di rumah.

Sebab Polresta Bandar Lampung membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama masa libur Idul Fitri.

Program ini disediakan untuk memberikan warga rasa aman saat meninggalkan rumah selama mudik Lebaran.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, fasilitas penitipan kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di Mapolresta Bandar Lampung maupun di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukumnya.

"Layanan penitipan kendaraan ini merupakan program rutin yang kami siapkan setiap musim mudik Lebaran. Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, baik di Polresta maupun di Polsek jajaran," kata Alfret, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Dishub Bandar Lampung Siagakan 120 Personel Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Ia menjelaskan, layanan tersebut disediakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor saat rumah pemiliknya ditinggalkan mudik.

Untuk menggunakan fasilitas tersebut, masyarakat cukup membawa sejumlah persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP serta bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK atau BPKB.

Selain penitipan kendaraan, kepolisian juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah agar memberikan informasi kepada aparat setempat.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun pamong setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut dipantau," ujarnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keamanan selama perjalanan maupun saat meninggalkan rumah.

Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman warga yang ditinggalkan pemiliknya guna mencegah potensi tindak kriminalitas.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved