Berita Lampung

AN Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung, Ternyata Buron 2 Tahun di Jambi

AN (24), buron kasus penggelapan dalam jabatan, ternyata telah bersembunyi di Jambi selama dua tahun.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/HO/Fajar Ihwani Sidiq
BURON 2 TAHUN - AN (24), buron kasus penggelapan dalam jabatan, ternyata telah bersembunyi di Jambi selama dua tahun. 
Ringkasan Berita:
  • AN (24), buron kasus penggelapan dalam jabatan, bersembunyi 2 tahun di Jambi.
  • Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah.
  • Penangkapan terjadi saat AN memanfaatkan libur Lebaran untuk pulang kampung ke Lampung.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah -  AN (24), buron kasus penggelapan dalam jabatan, ternyata telah bersembunyi di Jambi selama dua tahun.

Informasi ini terungkap setelah AN berhasil ditangkap oleh Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan saat AN mencoba memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung ke Lampung.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Haryanto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait kepulangan pelaku menggunakan bus antarprovinsi.

“Tim Tekab langsung melakukan penghadangan saat bus yang ditumpangi pelaku keluar dari pintu tol. Petugas kemudian menggeledah bus dan menemukan pelaku duduk di dalam tanpa perlawanan,” ujar Iptu Meidy, Minggu (22/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga melakukan penggelapan saat bekerja di salah satu perusahaan distribusi. Modusnya, pelaku sengaja mengurangi jumlah barang yang dikirim.

“Pelaku mengurangi jumlah telur yang seharusnya dikirim, antara 3 hingga 10 peti setiap pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.

Kini, AN telah diamankan di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved