Berita Lampung

Pencuri Motor di Lampung Terjatuh ketika Berusaha Kabur Dikejar Korban dan Warga 

Pencuri motor berinisial AH diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar korban dan warga Lampung Selatan.

Dokumentasi/Dominius Desmantri Barus
Dokumentasi Polres Lamsel  PEMERIKSAAN - Pelaku pencurian motor berinisial AH kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Bintang, Selasa (23/3/2026)   

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Selatan berhasil digagalkan warga bersama aparat kepolisian. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya kabur membawa sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial AH diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar korban dan warga.

Sementara itu, rekannya berinisial MA berhasil kabur dengan membawa sepeda motor milik korban dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Salah satu pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat melarikan diri. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya, Senin (23/3/2026).

Kejadian bermula saat korban S.A. (31) menyadari sepeda motor Honda Vario miliknya telah dibawa kabur oleh dua orang pelaku.

Korban bersama saksi kemudian langsung melakukan pengejaran.

Dalam proses tersebut, pelaku AH terjatuh dan berhasil diamankan warga berikut sepeda motor yang digunakannya, yakni Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga sebagai sarana kejahatan.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi.

Polisi menyebut dalam kejadian ini terdapat dua kendaraan, yakni motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan motor milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku kedua yang identitasnya telah dikantongi.

Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved