Berita Lampung

DPMPTSP Bandar Lampung Menerbitkan 52 SLHS hingga Awal 2026

Jumlah pelaku usaha dapur atau unit pengolahan makanan yang mengajukan permohonan SLHS terbilang cukup tinggi.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SLHS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Febriana. DPMPTSP mencatat telah menerbitkan total 52 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga awal 2026.  

Ringkasan Berita:
  • DPMPTSP Bandar Lampung menerbitkan 36 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga awal 2026.
  • Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2025, hanya 16 SLHS.
  • Total yang sudah diterbitkan sampai hari ini sebanyak 52 SLHS.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan 36 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga awal 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana menyebutkan bahwa jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2025, hanya 16 SLHS.

"Jadi total yang sudah kita terbitkan sampai hari ini sebanyak 52 SLHS," ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Di sisi lain, jumlah pelaku usaha dapur atau unit pengolahan makanan yang mengajukan permohonan SLHS terbilang cukup tinggi.

Hingga kini tercatat sebanyak 86 dapur telah mengajukan permohonan.

Baca juga: 128.821 Orang Menyeberang ke Pulau Jawa Melalui Pelabuhan Bakauheni pada 24 Maret

Namun, dari jumlah tersebut, baru 52 yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

"Yang sudah mengajukan ada 86 dapur, tapi yang disetujui dan mendapatkan rekomendasi Dinas Kesehatan baru 52," jelasnya.

Febriana mengungkapkan bahwa proses penerbitan SLHS melibatkan beberapa tahapan dan instansi terkait.

Setelah menerima permohonan, DPMPTSP akan meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan teknis, mulai dari uji laboratorium hingga standar kebersihan dan keamanan pangan.

"Dinas Kesehatan menilai dari sisi teknis, seperti kadar air, higienitas, dan kelayakan kesehatan lainnya. Rekomendasi mereka menjadi syarat mutlak untuk penerbitan SLHS," katanya.

Terkait adanya dugaan kasus keracunan yang sempat terjadi di Bandar Lampung, Febriana menyebut bahwa langkah pencabutan izin usaha masih menunggu rekomendasi dari instansi teknis.

"Untuk pencabutan izin, kita menunggu rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan pihak berwenang lainnya. Secara administratif, kami menindaklanjuti berdasarkan rekomendasi tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP juga terus mengimbau para pelaku usaha, khususnya pengelola dapur, agar segera mengurus perizinan SLHS guna memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izin, termasuk SLHS, agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved